close

4 Februari 2021

Berita Terkini

TUK SMK-PPN Saree Laksanakan Sertifikasi Kompetensi Paramedik Inseminator Buatan

Jaringanpelajaraceh.com I Langkat. Tempat Uji Kompetensi (TUK) SMK-PP Negeri Saree melaksanakan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi bidang Inseminasi Buatan (IB) bagi 47 orang Tenaga Paramedik Veteriner di Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada 2 – 4 Februari 2021.

Sebelum dilaksanakan proses uji kompetensi, para peserta mengikuti kegiatan pembukaan secara resmi yang dilaksanakan di Kantor Bappeda Kabupaten Langkat di Stabat oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat, Nasiruddin, SP.

Menurut realease yang dikirimkan ke media ini oleh Waka Humas SMK PP N Saree pada Rabu (4/1/2021) disebutkan seluruh kegiatan Uji Kompetensi dilakukan di salah satu lokasi peternakan yang terletak Desa Kebun Kelapa Kecamatan Hinai Kiri Kabupaten Langkat, dengan menerapkan protokoler kesehatan yang sangat ketat.

Selama 3 hari para peserta Sertifikasi Kompetensi ini di uji oleh para Asesor IB yang telah tersertifikasi BNSP yaitu Dr.drh. Nia Setiawati.,MP, Drh.Hermawaty Tarigan,M.Si, Drh.Seno Prihandoko dan Yadi Kusmayadi serta Pengawas dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Andi Susilo, S.Kom. jelas Khatmi Ilyas, S.Pd yang merupakan wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Kerjasama SMK PP N Saree.

Lanjutnya, Sertifikasi Kompetensi bagi para Tenaga Medik Veteriner ini merupakan hal yang yang wajib diikuti supaya memperoleh pengakuan berkompetensi dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi. Hal ini sesuai amanah Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner. Dimana pada pasal 27 ayat b dikatakan “Tenaga Paramedik Veteriner Inseminasi Buatan harus memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi”.

“Sertifikat Kompetensi ini pula yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh SIPP Inseminator dari Dinas terkait”, sebut Khatmi.

Tambahnya lagi, secara teknis, pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi ini dilakukan secara bertahap yaitu tahap pra konsultasi Asesmen, Asesmen, Ujian Tulis di laboratorium Komputer, Observasi dan Re-asesmen jika peserta tidak lulus ujian tulis pertama. Setelah semua tahapan dilakukan dengan benar, kegiatan akan diakhiri dengan rekomendasi Kompeten bagi peserta.

Sementara itu Kamaruzzaman, SP, MP selaku Ketua TUK SMK-PP Negeri Saree menjelaskan, Setelah melalui berbagai tahapan yang telah dilaksanakan dan diuji selama 3 hari, para peserta tersebut dinyatakan Kompeten dalam bidang Inseminasi Buatan.

“Kita sangat senang dan bersyukur bahwa seluruh peserta dinyatakan kompeten, ini menjadi motivasi bagi kami selaku ketua TUK untuk terus meningkatkan pelayanan dan persiapan pelaksanaan uji kompetensi.  Karena kedepan setiap paramedik IB harus memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP”, jelas Kamaruzzaman yang juga penanggungjawab kegiatan Sertifikasi Kompetensi tersebut.

“Kita berharap program Sertifikasi Kompetensi ini bisa dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya oleh Kementerian Pertanian atau swadaya paramedik veteriner sehingga dapat melahirkan paramedik vetetiner yang handal dan diakui pemerintah”, pungkasnya.

read more
Berita Terkini

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Terkait Seragam Sekolah Tidak Berlaku untuk Aceh

Jaringanpelajaraceh.com I Jakarta – Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian seragam sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan tersebut diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, keputusan bersama itu mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

“Esensi SKB ini, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem lewat konferensi pers daring, Rabu, 3 Februari 2021.

Dengan demikian, kata Nadiem, pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. “Untuk itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan,” tutur Nadiem.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada sanksi yang akan diberikan. “Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya,” ujar Nadiem.

Adapun keputusan bersama soal seragam sekolah ini dikecualikan bagi Provinsi Aceh. Keputusan ini dikecualikan bagi Provinsi Aceh. Sebab sudah ada peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

read more