close
Artikel

Beberapa Informasi Penting Tentang Guru Kontrak

BEBERAPA INFORMASI PENTING TENTANG GURU KONTRAK.

  1. Dinas Pendidikan Aceh sudah membayar honorarium Tenaga Pendidikan Non PNS sebanyak 9.205 Orang untuk jenjang SMA/SMK dan SLB. Pada tahun ini pembayaran Honorarium Guru Non PNS dibagi kedalam dua kelompok. Kelompok Pertama ada adalah Guru Non PNS yang telah Lulus Grade UKG Tahap I sebanyak 2.389 Orang dan Kelompok kedua adalah guru yang belum lulus Grade UKG sebanyak 6.816orang.
  2. Bagi Guru Non PNS yang masuk dalam kategori lulus Grade pembayaran Gaji di bayarkan sesuai grade yang di capai, untuk Grade pertama di bayar 000 Jam, Grade kedua 28.000 jam, grade ketiga 26.000 Jam, grade keempat 24.000 jam dan Grade ke lima sebanyak 22.000 Jam. Mereka kita bayar sesuai dengan jumlah jam mengajar yang dibuktikan oleh SK mengajar yang di keluarkan oleh Kepala Sekolah. Jika dalam seminggu mereka mengajar 24 jam maka dalam sebulan mereka memperoleh gaji sebesar : Grade I: 2.800.000.-; Grade II: 2.688.000.-; Grade III: 2.496.000.-; Grade IV: 2.304.000.-; Grade V: 2.112.000.-; Sedangkan bagi Guru Non PNS yang belum Lulus Grade UKG masih kita bayar sebesar Rp. 15.000 perjam (dalam sebulan jika mengajar 24 jam : Rp. 1.440.000). jadi pembayaran gaji guru sesuai dengan jumlah jam dia mengajar dan sesuai dengan grade yang dimiliki. Karena fungsi guru Non PNS untuk memenuhi kekosongan jam PNS maka guru Non PNS diperbolehka memiliki jam tidak sampai 24 jam dalam seminggu.
  3. Pada Semester ini kita masih membayar honorarium bagi guru-guru yang mengajar linier dan tidak linier dengan ijazahnya, namun pada Semester (Juli-Desember) berikutnya kita hanya akan membayar honorarium bagi guru-guru yang mengajar linier dengan ijazah yang dimiliki, sedangkan bagi guru yang mengajar tidak linier dengan ijazahnya tidak dapat kita bayarkan lagi, kita harapkan guru-guru tersebut agar dapat mencari jam mengajar sesuai dengan ijazahnya pada sekolah lain yang membutuhkannya, jadi dimintakan kepala sekolah untuk TIDAK MEMBERI JAM PELAJARAN YANG TIDAK LINIER bagi guru Non PNS, jika pada sekolah tersebut tidak memiliki guru Non PNS yang sesuai dengan mata pelajaran yang dibutuhkan, silakan menghubungi kami agar dapat dicarikan solusinya.
  4. Kepala sekolah dalam pengaturan jam harus mengutamakan pemenuhan kewajiban jam bagi guru PNS, sisa jam yang tidak terasuh dapat didistribusikan kepada Guru Non PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Bagi Guru Swasta yang menerima gaji dari Pemerintah Aceh tidak diperbolehkan menerima gaji dari Pihak lain yang dibuktikan dengan SURAT PENYATAAN TIDAK MENERIMA GAJI GANDA.
  6. Untuk menjamin tata kelola dan akuntabilitas publik serta keterbukaan informasi kami akan mengirimkan data guru kontrak yang dibayar oleh pemerintah Aceh kepada Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah untuk Verifikasi dan Validasi, jika ada guru Non PNS yang dengan sengaja melakukan pemalsuan data maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Dinas Pendidikan Aceh dalam waktu dekat akan melakukan monitoring dan Evaluasi berjenjang terhadap kinerja guru kontrak dengan melibatkan Pengawas Sekolah di daerah masing-masing, sehingga diminta kepada para Guru Non PNS yang menerima Gaji dari Pemerintah Aceh agar mempersiapkan Kelengkapan Administrasi Pembelajaran sesuai aturan yang berlaku.
  8. Bagi Guru Non PNS yang belum mengikuti UKG Tahap II (baik yang tidak linier ataupun tidak keluar nama saat UKG Tahap II) agar segera melakukan Pendaftaran untuk Mengikut UKG Tahap II Susulan di masing masing kantor eks PPMG, Pendaftaran akan di tutup tanggal 29 Juni 2018.
  9. PENGELOLA GURU KONTRAK DINAS PENDIDIKAN ACEH TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN DAN PUNGUTAN SERTA TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN DARI PIHAK SIAPA PUN, JIKA ADA OKNUM YANG MENGAKU DARI PIHAK KAMI DAN MELAKUKAN PERBUATAN TERSEBUT DIATAS, AGAR SEGERA DILAPORKAN KEPADA PIHAK BERWAJIB.