Jaringanpelajaraceh – jakarta, Setiap kampus pasti memiliki larangan merokok di lingkungan mereka, baik melalui tulisan, gambar, atau simbol. Hal tersebut untuk mencegah mahasiswa merokok di dalam kampus.
Tapi, walaupun sudah ada tulisan atau gambar larangan merokok, tetap saja para mahasiswa merokok dan tidak peduli dengan peraturan-peraturan tersebut. Padahal, mahasiswa yang tidak merokok juga berhak menghirup udara bersih.
Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Universitas Indonesia (UI), Andrearto Saleh Perdana, mengatakan bahwa di lingkungan kampusnya sudah ada larangan merokok, seperti di Fakultas Teknik (FT) yang baru menerapkan peraturan tersebut baru tahun lalu.
“Sekarang peraturannya sudah diperketat, mahasiswa yang tertangkap basah merokok akan ditegur dan mendapatkan surat peringatan. Larangan merokok juga sudah tertuang di Kantin, di Departemen (Jurusan), di Taman, dan di lingkungan Dekan,” ujarnya saat berbincang dengan Okezone, di Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2014).
Dia pun setuju jika di kampusnya memiliki area khusus untuk merokok. Karena dengan adanya tempat ini, maka bisa menghargai hak orang lain. “Ada yang bisa melancarkan pikirannya dengan cara merokok,” ucapnya.
Menurut mahasiswa semester 8 itu, mahasiswa yang merokok karena tidak mempunyai banyak kegiatan, sehingga dia merokok. “Lebih baik ikut kegiatan-kegiatan seperti futsal. Menurut saya mahasiswa yang merokok enggak jelas kegiatannya,” ungkap mahasiswa kelahiran Balikpapan, 22 September 1992 itu.
Selain itu, menurut Mahasiswi Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) Jakarta, Anis Suryani, mahasiswa yang merokok sangat kurang bagus. Seorang mahasiswa mempunyai dasar akademik, jika mereka merokok berarti tidak menerapkan ilmu dan pemikirannya tidak diaplikasikan. “Kalau orang desa baru bisa seperti itu, jadi sangat disayangkan sekali,” tuturnya.
Anis menambahkan bahwa di kampusnya ada smoking area, tapi masih banyak mahasiswa yang merokok tidak pada tempatnya seperti di taman, padahal sudah terfasilitasi. “Implementasinya biasa-biasa saja. Peraturannya saja yang ada, tapi penegakannya enggak ada,” katanya.
Sumber: Okezone.com | Ilustrasi Google [rm]