X
    Categories: Artikel

Pendidikan Islami, Haruskah?

 

Jaringanpelajaraceh.com-Banda Aceh-Tulisan ini akan membahas tentang landasan yuridis implementasi pendidikan berbasis Syari‘at Islam.

Pendidikan yang dilaksanakan di Aceh merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Setiap perubahan kebijakan secara nasional, berimbas juga pada pendidikan di Aceh. Permendikbud tentang KTSP menjadi Kurikulum 2013 dan selanjutnya edisi revisi, yakni No 20, 21, 22, 23, dan 24 tahun 2016 tentang Kurikulum 2013 yang direvisi, serta merta berlaku bagi sekolah di Aceh.

Dilain sisi, Aceh merupakan daerah otonomi khusus berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001 dan selanjutnya UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kekhususan yang diberikan di antaranya sebagaimana tercantum pada  Pasal 16 Ayat 1f yang menyebutkan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh dalam skala Aceh dan Pasal 17 Ayat 1f untuk Kabupaten/Kota di antaranya penyelenggaraan pendidikan.

Ayat 2c dari Pasal 16 dan 17 masing-masing secara berurut melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan keistimewaan Aceh dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari‘at Islam. Ketetapan tersebut memberi landasan implementasi pendidikan berbasis syari‘at Islam.

Lebih lanjut, Qanun Aceh No. 7 Tahun 2015 tentang Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, Bab II tentang Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Syari’at Islam Pasal 3 ayat 2f menyebutkan urusan pemerintahan bidang Syari’ah meliputi sub bidang diantaranya tarbiyah (pendidikan). Pemerintah Aceh juga menerbitkan Qanun No. 23 Tahun 2002, No. 5 Tahun 2008, No. 11 Tahun 2014, dan No. 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Beberapa kabupaten/kota di provinsi Aceh, juga telah memiliki qanun pendidikan tersendiri. Di Kabupaten Aceh Utara, disahkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Di Kabupaten Aceh Besar lahir Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Di Kabupaten Pidie, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pidie.

Qanun-qanun tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya implementasi syari‘at Islam dalam pendidikan. Maka pendidikan islami dengan demikian menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan di Aceh.

 

 

Ujar Dr. Irhamni

 

Dekgam Dekgam: aceh lon sayang
Related Post