Jaringanpelajaraceh – Jakarta, Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi (Demos) melakukan pemantauan politik uang yang melibatkan 10 anak muda sebagai pemantau yang sebagian besar mahasiswa. Berkaitan dengan politik uang, hasil pemantauan tersebut menemukan modus politik uang yang menyasar kepada anak muda, di antaranya melalui kegiatan-kegiatan.
Seperti kegiatan olahraga dengan pemberian peralatan, pemberian barang di komunitas keagaaman dan rumah ibadah, pemberian uang kosan, serta imbalan untuk memobilisasi pemilih di kalangan mahasiswa.
Penyebab rentannya anak muda terhadap politik uang, pertama karena sosialisasi yang minim dari penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun peserta pemilu seperti kandidat atau partai politik (parpol) tentang proses pemilu, profil atau rekam jejak dan program kandidat.
Kedua, pilihan politik anak muda cenderung berdasarkan ikatan kekerabatan seperti persaudaraan, suku, dan agama. Selain kedua alasan tersebut, anak muda juga tidak diberikan kesempatan menyuarakan kepentingannya dalam Pemilu dan tidak ada yang menjembatani kepentingan anak muda kepada calon anggota legislatif.
Demos bersama Unity, SOFI Institute, Humanum, Youth Forum Papua, Koslata yang juga mewakili anak muda di lima kota yaitu Ambon, Jayapura, Jakarta, Lombok Utara dan Cirebon menyatakan tuntutan yaitu yang pertama, menuntut KPU dan Bawaslu intensif dalam mencegah dan mengawasi, serta tegas dalam menegakkan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, khususnya pasal 32 butir 1 terkait larangan kampanye.
Selain itu, KPU juga harus meningkatkan sosialisasi Pemilu kepada pemilih, khususnya anak muda, serta memfasilitasi dialog terbuka dengan capres di masa kampanye Pemilihan Presiden 2014 dan Pemilu selanjutnya. Sosialisasi ini harus masuk ke lembaga pendidikan seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) dan perguruan tinggi.
Kedua, menuntut agar dilakukan reformasi partai politik terutama dalam hal memberikan pendidikan politik kepada kader, agar menghasikan kader yang memiliki integritas dan kapasitas memadai.
Ketiga, menuntut adanya revisi terhadap Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD terkait pengaturan dana kampanye dengan menurunkan batas sumbangan dari kelompok atau badan usaha dan individu, serta menegakkan transparansi sumber dan penggunaan dana kampanye kepada publik. Tuntutan ini merupakan bagian yang berkorelasi dengan upaya menghapus korupsi dan politik uang di Indonesia.
Keempat, menuntut kepada seluruh calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk melakukan dialog yang bersifat programatik terkait kepentingan warga atau kelompok masyarakat dalam Pemilihan Presiden 2014. Dan yang kelima, menuntut kepada seluruh capres-cawapres untuk mengakomodir aspirasi anak muda di Ambon, Cirebon, Jakarta, Jayapura, Lombok, serta menyatakan komitmennya secara terbuka untuk memenuhinya jika nanti terpilih.
Sumber: okezone.com| Ilustrasi Google[rm]