close

Redaksi

DokumenUncategorized

Ini Sunnah-Sunnah dalam Shalat

SHALAT itu tiang agama. Tanpa shalat, bangunan seorang Muslim tiada artinya. Rapuh dan jauh dari Islam itu sendiri. Paling tidak, ada lima kali dalam sehari kita melaksanakan shalat. Artinya wajib. Namun, dalam kewajiban ini, ada sunah-sunnah Shalat.
Yang dimaksud dengan sunah shalat, yaitu semua aktivitas yang dilakukan di saat shalat, jika ditinggalkan dengan sengaja, maka dapat membatalkan shalat dan jika tertinggal tidak sengaja, maka tidak membatalkan shalat akan tetapi cukup digantikan dengan sujud sahwi. Adapun sunah sunah shalat antara lain:

1. Mengangkat kedua tangan. “Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, dari Nabi saw, bahwa ketika melaksanakan shalat fardhu, beliau memulai dengan bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan bahu. Beliau melakukan hal yang sama ketika selesai membaca sebelum rukuk, juga bangkit dari rukuk. Beliau tidak melakukan hal itu saat duduk, akan tetapi jika beliau bangkit setelah dua kali sujud, beliau kembali bertakbir.” (HR. Abu Dawud, dan Tirmidzi)

2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir, dalam sebuah hadis: “Rasulullah pernah berjalan melewati seorang yang sedang shalat. orang tersebut meletakkan tangan kirinya di atas tangan kanannya. Lalu beliau melepaskan tangan tersebut dan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.”(HR.Ahmad dengan sanad sahih)

3. Mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Hal ini berdasarkan keterangan al-Baghawiy dalam kitabnya, Syarh as-Sunnah: “Melihat sesuatu tidak masalah di dalam shalat, akan tetapi yang lebih baik adalah mengarahkan pandangan ke tempat sujud.” Beliau melanjutkan bahwa, Telah diriwatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw pernah memandang ke kanan dan ke kiri saat shalat.

4. Membaca doa itiftah. Sabda Rasulullah saw “Setelah Rasulullah melakukan takbir dalam shalat, maka beliau berdiam sejenak sebelum membaca (surat), aku bertanya: Wahai Rasulullah, demi ayah dan ibumu, tidakkah engkau tahu diamnya engkau antara takbiratul ihram dan membaca surat, apa yang engkau ucapkan? Beliau menjawab, Aku mengucapkan: Allahumma ba`id baini wa baina khadatayaya kamaba adta bainal masyriqi wal maghrib, Allahumma naqqini min khathayaya kama yunaqqats tsaubul abyadhu minad dannas, Allahummaqhsilni bilma’i was salji wal barad (Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan ufuk timur dari ufuk barat. Ya Allah sucikanlah alu sebagaimana disucikannya kain putih dari kotoran, sucikanlah aku dengan air salju dan air dingin)

5.Membaca ta’awudz. Selesai membaca doa astiftah dan sebelum membaca surat al-Fatihah, Rasulullah saw senantiasa berta`wudz. Ibnu mundzir mengatakan riwayat yang bersumber dari Nabi saw, bahwa sebelum membaca surat Al Fatihah pada rakaat pertama beliau mengucapkan ta’awudz. dibaca perlahan pada rakaat pertama sesudah membaca doa istiftah sebelum membaca surat al-Fatihah.

6. Membaca aamiin. Disunahkan membaca “aamiin” setelah membaca Surat al-Fatihah, baik ketika sedang shalat sendirian maupun berjamaah, baik sebagai imam maupun makmum dengan suara yang keras, kecuali dalam shalat sirriyyah.

7. Membaca bacaan susudah al-Fatihah. Disunahkan untuk membaca surat-surat yana kita ketahui atau kita hafal setelah membaca surat a-Fatihah pada dua rakaat pertama.

8. Menempelkan kening, hidung, dan beberapa anggota tubuh lainnya ketika sujud Ketika sedang sujud, maka hendaknya kita bersujud di atas tujuh tulang, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw yang artinya “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang, yaitu: dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki”

9. Membaca doa-doa shalat. Membaca doa doa yang diajarkan Rasulullah saw ketika sedang rukuk, i’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud dan setelah melaksanakan tasyahud akhir 10. Duduk istirahat, sebelum bangkit menuju rakaat berikutnya adalah sunah dalam shalat.

11. Tasyahud awal

12. Membaca shalawat atas Nabi saw. Riwayat Rasulullah saw, pada Tasyahud kedua beliau membaca: “Ya Allah sampaikan keselamatan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi keselamatan kepada nabi Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau terpuji dan Mahaagung”

13. Berdoa sesudah membaca shalawat. Setelah bershalawat atas Nabi, disunahkan untuk membaca doa doa ma’tsur sebagaimana yang beliau ajarkan.

14. Salam kedua. Salam pertama di dalam shalat termasuk rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Jika seseorang buang angin, misalnya sebelum salam pertama sempurna selesai, maka shalatnya batal. Hal ini berbeda dengan salam kedua. Sebab salam kedua masuk ke kategori sunah-sunah shalat, bukan rukunnya. Jika tertinggal, maka shalatnya tidaklah batal. [006-islampos]

read more
Berita Terkini

Ujian Nasional Tak Bisa Tentukan Kualitas Siswa

1654308IMG01314-20130924-1304780x390JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksanaan ujian nasional dinilai tidak dapat menjadi penentu kualitas hasil belajar siswa selama menempuh pendidikan di sekolah. Sayangnya, pemerintah justru menjadikan ujian nasional sebagai alat ukur keberhasilan pendidikan.

“Ada banyak cara mengukur prestasi belajar, ujian nasional bukan satu-satunya,” ungkap Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Mohammad Abduhzen, dalam diskusi Polemik “Ujian Nasional, Ujian bagi Negara”, Sabtu (5/10/2013).

Ia pun mempertanyakan tinjauan manfaat pelaksanaan ujian nasional yang diberikan pemerintah kepada siswa. Menurutnya, sebelum memberikan ujian nasional, seharusnya pemerintah dapat memperhitungkan manfaat pelaksanaan ujian tersebut. Perhitungan manfaat itu, dapat berangkat dari tiga asusmi yaitu teoritis pedagogis, legalitas formal dan asumsi pragmatis.

“Sejauhmana kegunaannya dan bisa dipertanggungjawabkan. Sejauhmana implikasi positif maupun negatifnya,” katanya.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengganti ujian nasional sebagai bahan evaluasi siswa. Pertama, pemerintah harus kembali kepada undang-undang evaluasi hasil belajar siswa yang dilakukan pendidik. Di setiap sekolah, seorang guru seharusnya dapat mengevaluasi dan melakukan ujian perbaikan (remedial) hingga siswa lulus dari mata pelajaran yang diujikan.

Kedua, pemerintah harus memastikan agar setiap guru dapat bekerja sesuai arah dan pedoman yang ditetapkan dalam standar kompetensi kelulusan. Sehingga, ketika seorang siswa mengikuti ujian, guru dapat meluluskan jika siswa tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang ditentukan.

“Kemudian, untuk pengukuran dan pemetaan kualitas secara nasional, BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dapat melakukan ujian nasional secara berkala lima tahun sekali,” katanya. (http://edukasi.kompas.com)

read more
Berita TerkiniKegiatan

Memaknai Idul Adha

Memahami Makna Idul Adha
Ditulis oleh Yusuf Fatawie*
Bulan ini merupakan bulan bersejarah bagi umat Islam. Pasalnya, di bulan ini kaum muslimin dari berbagai belahan dunia melaksanakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji adalah ritual ibadah yang mengajarkan persamaan di antara sesama. Dengannya, Islam tampak sebagai agama yang tidak mengenal status sosial. Kaya, miskin, pejabat, rakyat, kulit hitam ataupun kulit putih semua memakai pakaian yang sama. Bersama-sama melakukan aktivitas yang sama pula yakni manasik haji.
Selain ibadah haji, pada bulan ini umat Islam merayakan hari raya Idul Adha. Lantunan takbir diiringi tabuhan bedug menggema menambah semaraknya hari raya. Suara takbir bersahut-sahutan mengajak kita untuk sejenak melakukan refleksi bahwa tidak ada yang agung, tidak ada yang layak untuk disembah kecuali Allah, Tuhan semesta alam.
Pada hari itu, kaum muslimin selain dianjurkan melakukan shalat sunnah dua rekaat, juga dianjurkan untuk menyembelih binatang kurban bagi yang mampu. Anjuran berkurban ini bermula dari kisah penyembelihan Nabi Ibrahim kepada putra terkasihnya yakni Nabi Ismail.
Peristiwa ini memberikan kesan yang mendalam bagi kita. Betapa tidak. Nabi Ibrahim yang telah menunggu kehadiran buah hati selama bertahun-tahun ternyata diuji Tuhan untuk menyembelih putranya sendiri. Nabi Ibrahim dituntut untuk memilih antara melaksanakan perintah Tuhan atau mempertahankan buah hati dengan konsekuensi tidak mengindahkan perintahNya. Sebuah pilihan yang cukup dilematis. Namun karena didasari ketakwaan yang kuat, perintah Tuhanpun dilaksanakan. Dan pada akhirnya, Nabi Ismail tidak jadi disembelih dengan digantikan seekor domba. Legenda mengharukan ini diabadikan dalam al Quran surat al Shaffat ayat 102-109.
Kisah tersebut merupakan potret puncak kepatuhan seorang hamba kepada Tuhannya. Nabi Ibrahim mencintai Allah melebihi segalanya, termasuk darah dagingnya sendiri. Kecintaan Nabi Ibrahim terhadap putra kesayangannya tidak menghalangi ketaatan kepada Tuhan. Model ketakwaan Nabi Ibrahim ini patut untuk kita teladani.
Dari berbagai media, kita bisa melihat betapa budaya korupsi masih merajalela. Demi menumpuk kekayaan rela menanggalkan ”baju” ketakwaan. Ambisi untuk meraih jabatan telah memaksa untuk rela menjebol ”benteng-benteng” agama. Dewasa ini, tata kehidupan telah banyak yang menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan. Dengan semangat Idul Adha, mari kita teladani sosok Nabi Ibrahim. Berusaha memaksimalkan rasa patuh dan taat terhadap ajaran agama.
Di samping itu, ada pelajaran berharga lain yang bisa dipetik dari kisah tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa perintah menyembelih Nabi Ismail ini pada akhirnya digantikan seekor domba. Pesan tersirat dari adegan ini adalah ajaran Islam yang begitu menghargai betapa pentingnya nyawa manusia.
Hal ini senada dengan apa yang digaungkan Imam Syatibi dalam magnum opusnya al Muwafaqot. Menurut Syatibi, satu diantara nilai universal Islam (maqoshid al syari’ah) adalah agama menjaga hak hidup (hifdzu al nafs). Begitu pula dalam ranah fikih, agama mensyari’atkan qishosh, larangan pembunuhan dll. Hal ini mempertegas bahwa Islam benar-benar melindungi hak hidup manusia. (hlm.220 )
Nabi Ismail rela mengorbankan dirinya tak lain hanyalah demi mentaati perintahNya. Berbeda dengan para teroris dan pelaku bom bunuh diri. Apakah pengorbanan yang mereka lakukan benar-benar memenuhi perintah Tuhan demi kejayaan Islam atau justru sebaliknya?.
Para teroris dan pelaku bom bunuh diri jelas tidak sesuai dengan nilai universal Islam. Islam menjaga hak untuk hidup, sementara mereka—dengan aksi bom bunuh diri— justru mencelakakan dirinya sendiri. Di samping itu, mereka juga membunuh rakyat sipil tak bersalah, banyak korban tak berdosa berjatuhan. Lebih parah lagi, mereka bukan membuat Islam berwibawa di mata dunia, melainkan menjadikan Islam sebagai agama yang menakutkan, agama pedang dan sarang kekerasan. Akibat aksi nekat mereka ini justru menjadikan Islam laksana ”raksasa” kanibal yang haus darah manusia.
Imam Ghazali dalam Ihya ’Ulumuddin pernah menjelaskan tentang tata cara melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Menurutnya, tindakan dalam bentuk aksi pengrusakan, penghancuran tempat kemaksiatan adalah wewenang negara atau badan yang mendapatkan legalitas negara. Tindakan yang dilakukan Islam garis keras dalam hal ini jelas tidak prosedural. (vol.2 hlm.311)
Sudah semestinya dalam melakukan amar makruf nahi munkar tidak sampai menimbulkan kemunkaran yang lebih besar. Bukankah tindakan para teroris dan pelaku bom bunuh diri ini justru merugikan terhadap Islam itu sendiri ?. Merusak citra Islam yang semestinya mengajarkan kedamaian dan rahmatan lil ’alamin. Ajaran Islam yang bersifat humanis, memahami pluralitas dan menghargai kemajemukan semakin tak bermakna.
Semoga dengan peristiwa eksekusi mati Amrozi cs, mati pula radikalisme Islam, terkubur pula Islam yang berwajah seram. Pengorbanan Nabi Ismail yang begitu tulus menjalankan perintahNya jelas berbeda dengan pengorbanan para teroris.
Di hari Idul Adha, bagi umat Islam yang mampu dianjurkan untuk menyembelih binatang kurban. Pada dasarnya, penyembelihan binatang kurban ini mengandung dua nilai yakni kesalehan ritual dan kesalehan sosial. Kesalehan ritual berarti dengan berkurban, kita telah melaksanakan perintah Tuhan yang bersifat transedental. Kurban dikatakan sebagai kesalehan sosial karena selain sebagai ritual keagamaan, kurban juga mempunyai dimensi kemanusiaan.
Bentuk solidaritas kemanusiaan ini termanifestasikan secara jelas dalam pembagian daging kurban. Perintah berkurban bagi yang mampu ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang respek terhadap fakir-miskin dan kaum dhu’afa lainnya. Dengan disyari’atkannya kurban, kaum muslimin dilatih untuk mempertebal rasa kemanusiaan, mengasah kepekaan terhadap masalah-masalah sosial, mengajarkan sikap saling menyayangi terhadap sesama.
Meski waktu pelaksanaan penyembelihan kurban dibatasi (10-13 Dzulhijjah), namun jangan dipahami bahwa Islam membatasi solidaritas kemanusiaan. Kita harus mampu menangkap makna esensial dari pesan yang disampaikan teks, bukan memahami teks secara literal. Oleh karenanya, semangat untuk terus ’berkurban’ senantiasa kita langgengkan pasca Idul Adha.
Saat ini kerap kita jumpai, banyak kaum muslimin yang hanya berlomba meningkatkan kualitas kesalehan ritual tanpa diimbangi dengan kesalehan sosial. Banyak umat Islam yang hanya rajin shalat, puasa bahkan mampu ibadah haji berkali-kali, namun tidak peduli dengan masyarakat sekitarnya. Sebuah fenomena yang menyedihkan. Mari kita jadikan Idul Adha sebagai momentum untuk meningkatkan dua kesalehan sekaligus yakni kesalehan ritual dan kesalehan sosial. Selamat berhari raya !

read more
Berita TerkiniPengumuman

Idul Adha, Sekolah Libur Seminggu

1k 

Mulai 14-19 Oktober

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menetapkan libur sekolah menyambut hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1434 H bertepatan dengan 15 Oktober 2013, selama satu minggu mulai 14 hingga 19 Oktober. Para siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada Senin 21 Oktober.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Banda Aceh, Syaridin MPd menjawab Serambi, Rabu (9/10). Dikatakan, sesuai kalender pendidikan nasional, libur sekolah dimulai H-2 (dua hari sebelum) ditambah tiga hari setelah hari raya yang merupakan hari Tasyrik.

Namun demikian, tambahnya, meski sudah dinyatakan libur, sejumlah sekolah di Banda Aceh pada tiga hari Tasyrik tersebut, akan tetap buka antara hari kedua dan ketiga Idul Adha. Namun, sekolah dibuka bukan untuk aktivitas belajar mengajar, melanikan untuk pelaksanaan kurban.

“Para siswa hanya datang untuk melihat pelaksanaan kurban sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim dan Ismail as di sekolah masing-masing sebagian bagian dari praktek ibadah,” kata Syaridin.

Sedangkan menyangkut jadwal kurban di sekolah-sekolah, Syaridin mengatakan rata-rata pelaksanaannya pada Rabu atau Kamis (16-17/10). “Yang jelas, pada hari Selasa yang merupakan hari raya Idul Adha, belum ada laporan ada sekolah yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban,” ujar Syaridin.

Menjawab Serambi tentang jumlah hewan kurban yang disembelih di sekolah-sekolah pada hari raya kurban tahun ini, Kadisdikpora Banda Aceh itu mengatakan belum bisa memastikan jumlahnya. “Sampai saat ini kami belum menerima data yang valid. Jumlahnya masih akan terus bertambah,” ujar Syaridin.

Sementara itu, Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Drs Marwan Jalil mengatakan, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) non-guru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, hari libur Idul Adha merujuk pada Surat Keputusan dan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang penetapan dan penambahan libur Idul Adha 1434 H.

Sesuai surat keputusan dan surat edaran Gubernur, kata Marwan, libur Idul Adha ditetapkan selama dua hari, yaitu 15 dan 16 Oktober 2013. Selain itu, hari libur pada 16 Oktober harus diganti dengan masuk kerja pada Sabtu, 19 Oktober.

“Untuk libur sekolah memang ada pengecualian, tapi untuk PNS non-guru libur Idul Adha merujuk pada Surat Keputusan dan Surat Edaran Gubernur,” demikian Marwan Jalil.(http://aceh.tribunnews.com)

read more
Pengumuman

Program Bantuan Siswa Miskin Diperpanjang

Pemerintah memperpanjang pendaftaran bagi masyarakat yang akan mengajukan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hingga akhir November 2013 dari sebelumnya ditutup pada 13 September. Perpanjangan tersebut untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada rumah tangga miskin pemegang kartu perlindungan sosial (KPS) yang memiliki anak usia sekolah agar mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Untuk itu, pihak sekolah diminta menerima pendaftar dengan membuat rekapitulasi pendaftar dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama setempat. Siswa calon penerima BSM di luar mekanisme KPS ini setidaknya harus memenuhi salah satu dari syarat berikut yaitu orangtua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, siswa yatim, piatu atau yatim piatu, atau siswa berasal dari korban musibah, memiliki kelainan fisik yang berasal dari keluarga miskin atau memiliki tiga saudara yang berusia di bawah 18 tahun. bila pihak sekolah ataupun madrasah menolak orang tua siswa miskin dapat melaporkan kepada pihak Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama setempat atau melalui mekanisme LAPOR! SMS 1708 dengan mengetik: KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan. Selain itu dapat juga melalui website www.lapor.ukp.go.id. sumber : Antara

read more
Pengumuman

Kabupaten Bisa Laksanakan Kurikulum 2013 Secara Mandiri dengan Catatan

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim, menyampaikan dua materi di luar ujian nasional pada penutupan konvensi UN, yaitu kurikulum 2013 dan bantuan siswa miskin (BSM).

Tentang kurikulum 2013 Musliar mengatakan, Kemdikbud membuka kesempatan kepada kabupaten/kota yang ingin melaksanakan kurikulum 2013 secara mandiri.

Saat ini terdapat 6.326 sekolah sasaran yang melaksanakan kurikulum 2013 dengan biaya dari pemerintah pusat. Guru-guru di sekolah-sekolah tersebut telah dilatih oleh instruktur nasional sebelum tahun pelajaran dimulai. Untuk itu, kata Musliar, bagi kabupaten yang ingin menerapkan kurikulum 2013 secara mandiri, guru-gurunya harus dilatih dari pelatih atau instruktur yang telah disiapkan.

Sedangkan untuk BSM, Wamendik menghimbau kepada seluruh peserta konvensi UN yang terdiri dari pegiat di dunia pendidikan agar ikut menyosialisasikan BSM kepada masyarakat. Karena hingga 17 September, penyerapan dana BSM baru 21 persen.

Pola penyaluran BSM tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini pemberian BSM dilakukan langsung kepada orang tua yang memiliki kartu penjaminan sosial (KPS).

Hingga 17 September, penyerapan dana BSM baru 21 persen. Dari dana yang disiapkan Rp 7 triliun untuk BSM, baru lebih kurang Rp 2 triliun yang terserap. Padahal, jika BSM ini dapat tersalurkan dengan baik akan sangat membantu keluarga yang kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya, dan meningkatkan angka partisipasi kasar siswa yang bersekolah.

sumber : Kemdikbud

read more
Pengumuman

Ini Dia 27 Poin Hasil Konvensi UN

Konvesi Ujian Nasional (UN) yang telah diselenggarakan pada tanggal 26-27 September 2013 menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu lulusan sekolah sehingga mutu peserta didik bersaing baik di dalam negeri, regional, dan internasional.

Peningkatan mutu ini dapat dicapai dengan 27 poin yang dirumuskan dalam Konvensi UN:
1. Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala.
2. Diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
3. Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia memerlukan standar yang berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur melalui UN.
4. UN mampu memberikan informasi pencapaian kompetensi sampai dengan ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu, antar sekolah baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga dengan demikian dapat lebih tepat sasaran.
5. Hasil UN dapat digunakan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Hasil UN tingkat SMA dapat digunakan untuk pemetaan dan pembinaan.
6. Untuk menjamin krediilitasnya, maka UN harus diselengarakan secara institusional dan profesional oleh suatu lembaga independen, pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap secara bertahap. Sebelum terbentuknya badan independen yang dimaksud, peran pemerintah pusat dalam hal ini meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penyelengaraan UN meliputi:
a. Penyusunan UN, pembuatan soal dengan melibatkan pendidik dan para ahli di bidangnya.
b. Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jumlah paket soal adalah 20 dengan tingkat kesukaran setara.
c. penyiapan bahan ujian mengikuti tahapan dan prosedur pengembangan standar, termasuk di dalamnya kisi-kisi penulisan soal, telaah, uji   coba, analisis butir dan perakitan.
7. Pengandaan dan distribusi soal dilaksanakan provinsi dengan pengawasan pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri serta perguruan tinggi swasta.
8. Keberhasilan peran pemerintah pusat (seperti yang dimaksud butir ke tujuh) dan dukungan dari lembaga terkait. Yaitu DPR, Kementerian Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major, penundaan pelaksanaan UN harus dilakukan secara nasional.
9. Panitia penyelenggaraan UN terdiri dari panitia penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
10. Peran perguruan tinggi negeri dan swasta dalam UN meliputi pengawasan percetakan dan distribusi soal UN dari pendidikan dasar.
11. Peran provinsi, dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam UN meliputi penyiapan bahan, pelaksanaan, termasuk distribusi UN, penggandaan, pemindaian dan skoring.
12. Peran kabupaten/kota dalam UN meliputi distribusi dari satuan pendidikan, pemindaian dan peran satuan pendidikan dalam UN meliputi penyiapan biodata peserta didik, penentuan calon pengawas ruang ujian dan pegawasan di ruang ujian.
13. Peningkatan kredibilitas dan aksesibilitas UN dilakukan dengan cara peningkatan koordinasi pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, satuan pendidikan negeri dan swasta dalam UN.
Pendekatan sanksi hukum yang tegas akan dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan.
14. Pelaksanaan UN ke depan dilakukan melalui penjaminan aksesibilitas, kredibilitas dan akuntabilitas.
15. Pembentukan lembaga mandiri profesional yang memiliki otoritas yang rintisan sistemnya melalui roadmap.
16. Dalam penentuan kelulusan penggabungan nilai UN tetap pada komposisi 60-40 persen. Batas kelulusan standar nasional dari tahun ke tahun dinaikkan secara bertahap.
17. Konstruksi soal UN terus menerus ditingkatkan sehingga dapat mengukur kemampuan peserta didik pada ranah kognitif yang lebih tinggi, kemampuan pada ranah afektif, kemampuan psikomotorik dan interaktif.
18. Sasaran komposisi penggabungan nilai pada nilai kelulusan UN adalah 100 persen nilai UN dan 100 persen nilai sekolah dengan ketentuan bahwa semua peserta didik harus lulus di kedua nilai tersebut untuk dapat dinyatakan lulus pada jenjag penddidikan yang diikutinya. Sasaran ini akan dapat dicapai paling lama 5 tahun dengan pemenuhan delapan standar pendidikan.
19. Pada penentuan kelulusan di tingkat sekolah, nilai rapor diberi nilai yang lebih tinggi dari UN dengan komposisi 70:30 yang diiringi dengan peningkatan kapasitas guru, terutama di bidang penilaian. Hal ini didasari pada nilai rapor merupaan hasil pengamatan berkesinambungan selama peserta didk mengikuti pendidikan pada jejang yang diikutinya.
20. Nilai tiap semester pada sekolah dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, serta ke Kementerian Agama melalui LPMP.
21. Pengawasan dan pengamanan bahan ujian dilakukan dengan cara:
a. Pengawasan dalam penyusunan kisi-kisi yang dilakukan pusat.
b. Perakitan paket soal diawasi BSNP.
c. Serah terima master soal diselenggarakan penyelenggara pusat ke provinsi disaksikan perguruan tinggi negeri dan swasta, kepolisian dan   kanwil.
d. Selama master soal belum dicetak, pengamanan dan pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian.
22. Pengelolaan data peserta UN dilakukan dengan cara:
a. Pengamanan nilai rapor dikirim setiap semester kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
b. Pemerintah menetapkan dan menjalankan ketentuan serta sanksi yang tegas kepada dinas pendidikan yang  tidak mengirimkan nilai rapor calon peserta UN sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Pemerintah menetapkan batas waktu penyerahan data UN dan nilai rapor.
d. Pengiriman nilai rapor dilakukan secara online. Bagi sekolah yang belum memiliki data online akan dipertimbangkan pada era    berikutnya. Akan ada penyesuaian agar online bisa dilakukan pada sekolah tersebut.
23. Penggandaan dan distribusi soal dilakukan berpegang pada penanggung jawab dan pengisian UN yang diawasi pusat, serta pengawasan dilakukan oleh perguruan tinggi.
Naskah soal UN disimpan di tempat yang dapat dijamin keamanannya untuk hindari kebocoran soal di daerah terpencil maka bahan UN diberikan lebih awal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan perguruan tinggi.
24. Pengawasan pada saat UN akan berpegang pada:
a. Pengawas pelaksanaan UN di satuan pendidikan akan diawasi perguruan tinggi, dewan pendidikan dan LPMP.
b. Pengawas ruang ujian dilakukan secara silang oleh guru.
c. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas ruang ujian ditetapkan oleh perguruan tinggi yang berkorodinasi dengan dinas pendidikan.
d. Aparat kepolisian saat pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan pakaian dinas.
e. Pengawas ruang yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi.
25. Pengolahan data hasil ujian akan mempertimbangkan:
a. Pemindaian SMA yang dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP oleh dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan batuan polisi.
b. Penskoran hasil UN dilakukan oleh penyelengara pusat yang diawasi BSNP.
c. Validasi nilai sekolah dilakukan oleh penyelenggara pusat dan diawasi BSNP.
26. Salah satu fungsi penting UN adalah untuk pemetaan, maka dari itu Kemdikbud segera melakukan analisis hasil UN dan didistribusikan ke semua provinsi di seluruh Indonesia dengan meminta kepada semua pihak untuk menggunakannya sebagai rujukan utama pengembangan pedidikan.
27. Perlu disusun pos penyelenggaraan UN yang komprehensif sebagai pedoman penyelenggaran nasional.

 

read more
Berita Terkini

Wakil Bupati Aceh Jaya buka pelatihan sekolah

Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk Maulidi didampingi kakankemenag H.M. Daud Pakeh (kanan) dan Mukhlis Hamid
Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk Maulidi didampingi kakankemenag H.M. Daud Pakeh (kanan) dan Mukhlis Hamid

WAKIL Bupati Aceh Jaya, Teungku Maulidi secara resmi membuka pelatihan pembelajaran dan MBS untuk 25 Sekolah yang terdiri dari 17 SD/MI dan 8 SMP/MTs di SMPN 1 Calang hari ini Selasa 8 Oktober 2013.

355 orang peserta yang berasal  dari unsur guru, kepala sekolah, komite serta pengawas, akan mendapatkan pelatihan secara bergelombang hingga  2 November 2013 mendatang.

Dalam sambutannya, Wabup yang didampingi oleh Disdikpora dan Kemenag, menegaskan pentingnya pelatihan untuk meningkatkan kapasitas guru sebagai seorang pengajar.

“Kami harapkan semua peserta mengikuti secara serius pelatihan ini, sehingga dapat meningkatkan kapasitas dalam mengajar dan dapat menerapkannya kembali pada anak didik kita di sekolah,” ujarnya.

Secara khusus, ia mengingatkan generasi mendatang di Aceh Jaya berada di tangan para guru.

“Bapak dan ibu guru, masa depan anak-anak Aceh Jaya berada di tangan bapak dan ibu guru, maka oleh itu implementasikan hasil latihan ini secara sungguh-sungguh, tulus dan ikhlas dalam mengajar, sehingga masa depan mereka lebih cerdas, unggul dan mampu bersaing,” ujarnya.

Senada dengan wakil bupati, Kakankemenag Aceh Jaya, H. M. Daud Pakeh, berharap adanya perubahan di madrasah setelah guru-guru mengikuti pelatihan.

“Kami berharap dengan adanya pelatihan ini maka ada perubahan proses belajar dan mengajar di madrasah terutama untuk peningkatan mutu pendidikan yang masih tertinggal. Guru diharapkan dapat menjadi duta-duta yang membawa perubahan ke depan,” katanya.

Kegiatan yang difasilitasi oleh USAID PRIORITAS tersebut akan berlangsung secara bergelombang di SMPN 1 Calang. Para guru dan kepala sekolah akan memperoleh berbagai materi Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) untuk tingkat SD/MI dan Pembelajaran Kontekstual untuk tingkat SMP/MTs yang merujuk pada Kurikulum 2013.

Peserta juga akan melakukan praktik yang baik langsung ke SD/MI atau SMP/MTs yang akan dipilih saat pelatihan. Selain pembelajaran,  akan dilatih juga tentang Manajemen Sekolah selama 3 hari yang akan melibatkan Komite Sekolah dan Pengawas.

Keseluruhan kegiatan pelatihan tersebut akan dipandu oleh Fasilitator Daerah (Fasda) yang berjumlah 26 orang (12 Fasda SD/MI dan 14 Fasda SMP/MTs). Para Fasda adalah guru, kepala sekolah dan pengawas pilihan yang berasal dari Aceh Jaya.[http://www.atjehpost.com

read more
1 9 10 11 12 13 15
Page 11 of 15