Pernahkah kamu menerima permen sebagai ganti uang kembalian saat tidak ada receh?
Biasanya uang kembalian senilai Rp 100 atau Rp 200 diganti dengan permen dengan alasan tidak ada receh.
Sebenarnya pembeli berhak menolak.
Namun, banyak di antara kita menerima karena recehan nilainya dianggap tidak seberapa.
Berhati-hatilah jika kamu pernah mengalami atau melakukannya.
Pasalnya, mengganti kembalian dengan permen adalah sebuah pelanggaran.
Pelakunya bisa dipenjara karena ada hukum yang mengatur fenomena ini.
Melansir TribunKaltim.com, Suryono, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, mengatakan bahwa mengganti uang kembalian dengan permen bisa membuat orang dipenjara maksimal setahun atau dikenai denda hingga Rp 200 juta.
Uang rupiah adalah alat tukar resmi yang sah digunakan di Indonesia.
Pedagang dan pembeli harus memahami aturan ini dengan baik.
Jika ada yang melanggar, masyarakat wajib melapor kepada polisi.
Aturan ini tertera pada Pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang penggunaan rupiah.
Dalam UU tersebut disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi dengan tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiaban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya, dapat dikenai pidana denda atau kurungan seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Bila mengalami kasus seperti ini, silakan laporkan pedagang atau toko tersebut ke pihak kepolisisan.
Mengganti uang dengan permen juga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Di sana disebutkan, konsumen berhak memilih mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi dan jaminan yang dijanjikan.
Jadi, jika kamu mendapat kembalian tidak sesuai, pedagang atau kasir bisa mendapat hukuman.
Lain kali, jangan hanya diam saja jika ada pedagang atau kasir toko swalayanmemberikan permen sebagai ganti kembalian.
Bagaimana jika keadaannya di balik.
Uangmu kurang Rp 100 sedangkan kamu punya permen di saku, apakah pedagang mau menerimanya untuk membayar?
Jadi, mintalah apa yang menjadi hakmu.
//TribunTravel.com