www.jaringanpelajaraceh.com- Pelaksanaan UKG Non PNS tahap II akan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 4 Juni 2018 sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh Syaridin, S.Pd, M.Pd. dalam surat yang ditujukan kepada para Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB Nomor: 424/D.3/5530/2018. disebutkan bahwa UKG Non PNS Tahap II akan dilaksanakan di 46 TUK yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota. Pada tahun ini terdapat 7.017 Guru Non PNS yang ikut UKG Tahap II, para guru tersebut umumnya adalah guru yang tidak mencapai grade dan guru yang belum sempat mengikuti Tahap I tahun kemarin”. lanjutnya.
“Terkait sistem penilaian, Beliau menyampaikan bahwa para guru harus mencapai grade 51.00, ada tiga materi yang akan kita test yaitu meliputi materi Pedagogik dan materi Profesional. Mengingat Provinsi Aceh sebagai daerah penerapan syariat Islam, maka materi test UKG Non PNS akan ditambahkan dengan materi Agama Islam sebanyak 20 butir . Soal agama ini penting dan skornya sama dengan materi yang lain, jadi jangan dianggap remeh”.
“Pelaksanaan UKG Non PNS Tahap II ini kita didukung penuh oleh Kemendikbud, jadi jangan sampai ada Guru Non PNS yang terpengaruh oleh oknum mengataskan Dinas Pendidikan dengan janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena UKG Non PNS dilaksanakan secara online melalui system test yang terintegrasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sehingga menjamin proses pelaksanaan yang jujur, adil dan terbuka. jadi silakan para guru belajar dengan giat untuk mencapai skor yang telah di tetapkan. Jika ada oknum yang bermain silakan laporkan kepada kami, kita mengharapkan melalui UKG Non PNS dapat menyaring para guru-guru unggul dan layak mengajar sehingga mampu mempercepat pencapaian sasaran RPJM kita menuju Aceh Carong”. ungkapnya
Koordinator UKG Non PNS Drs Bakhtiar Ishak juga menyampaikan bahwa para guru dapat melihat sendiri berapa soal yang benar dan salah saat ujian selesai, silakan masing-masing guru mencatatnya, sehingga saat pengumuman hasil nanti dapat dibandingkan dengan hasil yang dikeluarkan oleh panitia.
“Beliau juga menyampaikan agar para Kepala Sekolah dapat menginformasi kepada para Guru Non PNS yang mengikuti UKG Non PNS Tahap II untuk dapat membawa kelengkapan administrasi sebagai berikut :Foto copy Buku Tabungan atas nama yang bersangkutan;Foto copy SK Pembagian Tugas;Surat Keterangan Aktif yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan mengetahui Pengawas dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak) yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah di atas Materai. Seluruh kelengkapan bahan tersebut dimasukkan kedalam amplop berwarna coklat dengan melampirkan data yang selanjutnya diserahkan kepada Pengawas TUK di lokasi test UKG Non PNS. Data dan bahan yang disampaikan itu semua sangat penting untuk percepatan pembayaran honorarium Guru Non PNS”.tutupnya