close

langet

Berita Terkini

20 KANTOR CABANG AKAN DSEGERA DI BENTUK GURU SMA/SMK TIDAK PERLU LAGI KE BANDA ACEH.

 

www.jaringanpelajaraceh.com- Jika selama ini guru jenjang SMA dan SMK harus ke banda aceh (Dinas Pendidikan Aceh) untuk mengurus segala keperluannya, maka tidak lama lagi para guru akan dimudahkan dengan lahirnya 20 kantor cabang dinas pendidikan Aceh di 23 kabupaten/kota. Kepastian ini diperoleh setelah Kemendagri menyetujui pembentukan 20 unit kantor cabang dinas baru Dinas pendidikan Aceh (13/3/2018).

Pertemuan yang dihadiri oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Sekda Aceh serta Kepala Dinas Pendidikan Aceh tersebut menghasilkan kesepakatan untuk pembentukan 20 cabang dinas dalam rangka memberikan dan memudahkan akses pelayanan publik pada sektor pendidikan. Dengan terbentuknya cabang Dinas tersebut maka UPTD PPMG yang selama ini berfungsi sebagai pusat pelatihan guru akan berubah fungsi menjadi cabang Dinas dengan Tugas dan fungsi yang berbeda dengan sebelum.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Laisani saat di hubungi oleh www.jaringanpelajaraceh menyampaikan bahwa disetujuinya pembentukan 20 cabang dinas ini akan memangkas birokrasi yang di lalui oleh para guru.” Mereka tidak perlu lagi ke Banda Aceh hanya untuk mengurus pangkat atau urusan lainnya cukup di kantor cabang, selain itu dengan terbentuknya cabang dinas ini akan memudahkan kontrol dan evaluasi mutu pendidikan Aceh untuk menuju Aceh Caroeng”.

“Kita akan segera melakukan persiapan Sumber daya manusia dan sarana untuk mempercepat terbentuknya cabang dinas ini, kita mengupayakan pembentukan 20 cabang dinas dilakukan dalam tahun ini sehingga dapat segera memberikan pelayanan bagi para pendidik dan masyarakat” tutupnya.

read more
Berita Terkini

Peringkat PKB/UKG Aceh naik menjadi Rangking 15 secara Nasional

www.jaringanpelajaraceh.com- Kualitas dan mutu guru Aceh sudah mulai menunjukan  peningkatan, hal ini terlihat dengan peroleh hasil test Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau dulu lebih dikenal dengan UKG (Uji Kompetensi Guru).  Ditjen GTK Kemdikbud RI mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Laisani saat di hubungi oleh jaringanpelajaraceh.com. menyampaikan bahwa Prestasi dan hasil yang kita raih ini adalah hasil dari kerja keras kita semua, Peringkat PKB ini mencerminkan mutu dan kualitas para Pendidik  di lapangan, baik itu PNS dan Non PNS. Trend Peningkatan UKG ini harus kita jaga dan di pertahankan. Sebelumnya berdasarkan test UKG 2016 kita berada pada peringkat 24, kini naik sudah naik menjadi peringkat 15 secara nasional, ini sesuatu yang membanggakan, saya mengapresiasi hasil kerja keras guru kita ini. saya berharap semoga dengan peningkatan mutu guru ini juga akan  memberi efek positif terhadap prestasi anak-anak didik kita yang sebentar lagi akan mengikuti Ujian Nasional (UN) ungkapnya.

Pada tahun 2018, program PKB guru akan tetap dilanjutkan karena program ini dinilai dapat menjadi media informasi dan tolak ukur dalam proses peningkatan kapasitas guru secara mandiri dan berkelompok melalui komunitas-komunitas guru.

read more
Berita Terkini

Kadisdik Aceh : Tidak ada pengunduran jadwal USBN

www.jaringanpelajaraceh.com-Kadisdik Aceh Laisani menyampaikan bahwa tidak ada pengunduran jadwal USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) tahun 2018. Beberapa waktu yang lalu belasan siswa yang akan mengikuti USBN mengirimkan surat protes ke email disdikaceh.go.id terkait jadwal USBN yang di mundurkan, umumnya mereka dengan tulisan yang sama memprotes jadwal USBN yangmenurut mereka di mundurkan, karena USBN dilaksanakan setelah pelaksanaan UN karena biasanya USBN dilaksanakan sebelum UN, akibat perubahan jadwal tersebut banyak jadwal dan agenda yang telah mereka susun menjadi berantakan.

Terkait hal tersebut Dinas Pendidikan Aceh telah mengeluarkan surat nomor 423.7/B.1/2539/2018 hal penjelasan edaran USBN tahun pelajaran 2017/2018 yang menyatakan bahwa jadwal USBN tidak dimundurkan karena jadwal yang telah ditetapkan masih berada dalam rentang waktu yang diperbolehkan melaksanakan USBN sesuai POS UN (Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2018) yaitu antara tanggal 19 Maret  s.d 28 April 2018, sehingga tidak benar jadwal USBN kita undurkan, yang sebenarnya adalah jadwal UN yang dimajukan oleh Kemdikbud sehingga seolah-olah jadwal USBN yang di undurkan tegas Laisani.

Dalam surat tersebut disampaikan juga bahwa penetapan jadwal USBN ini jangan sampai menggangu agenda bagi siswa yang ingin mengikuti test pada beberapa sekolah tinggi yang jadwal tesnya bertepatan dengan jadwal USBN, siswa tersebut dapat melaporkannya kepada pihak sekolah untuk dapat ikut ujian susulan, selain itu bagi sekolah yang ingin menetapkan jadwal USBN yang berbeda dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh dinas pendidikan aceh harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan disdik Aceh dengan memperhatikan jadwal yang sudah ditetapkan di dalam POS UN.

Ketua Panitia UN Zulkifli saat dihubungi oleh jaringanpelajaraceh.com juga menyempaikan bahwa penetapan jadwal USBN bertujuan untuk peningkatan mutu dan kualitas lulusan, karena pencapaian KKM di sekolah banyak yang belum tercapai, sehingga dengan penetapan USBN di bulan april diharapkan siswa masih memiliki waktu untuk tetap belajar dalam rangka menuntaskan belajarnya, karena seharusnya proses belajar mengajar selesai bulan Juli nanti, sehingga semua yang kita lalukan demi kemajuan pendidikan aceh, kita tidak ingin melepaskan anak-anak didik kita tanpa bekal yang cukup tutupnya.

read more
Berita Terkini

Kejar Target, Kadisdik dan Kemenag keluar surat edaran terkait USBN

Dinas Pendidikan Aceh dan Kemenag Aceh mengeluarkan surat edaran bersama terkait persiapan USBN Aceh tahun 2018, surat yang ditanda tangani oleh Laisani dan Daud Pakeh  merupakan surat edaran perihal Jadwal dan persiapan USBN. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa USBN Aceh akan dilaksanakan pada tanggal 19 s.d 25 April 2018. selain itu disebutkan juga bahwa PPMG menjadi penanggungjawab UN di wilayahnya masing-masing dibantu oleh Komunitas MGMP, Pengawas dan KKG.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Laisani menyampaikan “bahwa pada persiapan UN dan USBN kali ini kita mengerahkan seluruh energi dan sumber daya yang kita miliki. PPMG, MGMP, Pengawas dan KKG yang ada di seluruh kabupaten sudah kita beri tugas masing-masing untuk menjamin pelaksanaan UN dan USBN, Tahun ini kita menargetkan peringkat UN aceh berada di atas rata-rata nasional, minimal kita berada di peringkat 16 Secara nasional” tegasnya.

read more
Berita Terkini

Target capaian Kemdikbud 2018 berdasarkan hasil Rembuknas

KETERSEDIAAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PERLINDUNGAN SERTA PENGHARGAAN GURU

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu bekerja sama mempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi guru.
  2. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu berkoordinasi dan harmonisasi dalam membuat regulasi tentang pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru berdasarkan pemetaan dan analisis kebutuhan pelatihan guru baik guru PNS maupun bukan PNS.
  3. Pemerintah Daerah perlu membuat aturan hukum terkait perlindungan dan penghargaan guru, dan perlu adanya penganggaran oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaannya sehingga dapat pula mengoptimalkan peran satuan pendidikan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

  1. Mengawal proses perencanaan dan akuntabilitas penyaluran Dana Transfer Daerah antara lain melalui perbaikan kualitas Dapodik oleh satuan pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
  2. Memperjelas ketentuan tentang bantuan pembiayaan pendidikan dan kebudayaan diluar kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
  3. Mensinkronkan kebijakan antara Kemendikbud dan Kemendagri terkait penggunaan anggaran pendidikan di daerah antara menggunakan mekanisme hibah, bansos, dan belanja langsung.
  4. Peningkatan kualitas aparat Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan pendidikan dan kebudayaan dengan trasnparan dan akuntabel.
  5. Perluditerbitkandandisosialisasikanregulasiyangterkaitdengan:

a. Permendikbud terkait indikator SPM sebagai turunan PP Nomor 2 Tahun 2018 serta Permendikbud terkait Pembiayaan Pendidikan;
b. Permendikbud atau Permendagri terkait penggunaan TPG untuk peningkatan kualitas guru;
c. Regulasi terkait bantuan dana pendidikan untuk sekolah swasta;
d. PermendagriterkaitBantuanKeuanganKhusus;
e. Permendagri terkait anggaran untuk sektor pendidikan yang dialokasikan melalui SKPD lain;
f. Payung hukum yang memastikan kewajiban APBD mengalokasikan minimal 20% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dialokasikan pada fungsi pendidikan; dan
g. Regulasi terkait DAK Fisik untuk Kebudayaan.

KEBIJAKAN REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL

  1. Mendorong Provinsi melakukan pemetaan kebutuhan DUDI, potensi wilayah, analisis kompetensi guru dan cohort kebutuhan guru untuk membuat peta jalan pengembangan pendidikan vokasi.
  2. Mendorong Kemenristekdikti untuk memperluas mandat Politeknik dalam menghasilkan guru SMK melalui kerja sama dengan LPTK dan P4TK.
  3. Merekomendasikan Pemerintah untuk menyusun regulasi tentang pemanfaatan SES (Senior Expert Service) dan training dari industri/lembaga nasional dan internasional untuk peningkatan kompetensi guru, kebekerjaan lulusan SMK, dan pengoptimalan pendanaan sekolah vokasi melalui pelibatan dan kerjasama dengan Atdikbud, SEAMEO, dan alumni.
  4. Merekomendasikan adanya regulasi yang:
    • Mewajibkan BUMN/BUMD dan mendorong DUDI bekerjasama dengan SMK dengan imbalan tax incentive/ insentif pajak, misalnya magang industri, menyerap dan memasarkan produk TEFA SMK; dan
    • Mengatur revitalisasi SMK, penyediaan lahan, dan mekanisme pendanaan untuk menghindari tumpang tindih anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
  5. Memperluas praktik-praktik baik dalam pelaksaan kerja sama antara DUDI dengan SMK, dan mengembangkan kurikulum fleksibel dan pembelajaran vokasi online sehingga dapat memperluas spektrum kejuruan.

MEMBANGUN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DARI PINGGIRAN

  1. Pemerintah Pusat perlu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sehingga daerah dapat memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan yang berkualitas secara mandiri hingga menjangkau daerah pinggiran.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin kemudahan jangkauan dalam layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di daerah pinggiran melalui penyediaan jaringan teknologi komunikasi dan transportasi guna memperkuat literasi dasar untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin penyediaan dan penyebaran sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan yang kompeten di daerah pinggiran sesuai dengan lingkup urusan wajibnya.
  4. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kememadaian dan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan di daerah pinggiran guna menjamin mutu pendidikan dan pemajuan kebudayaan.

PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER: SEKOLAH SEBAGAI MODEL LINGKUNGAN KEBUDAYAAN

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yang dalam kesehariannya sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka Pemajuan Kebudayaan.
  2. Membuka seluruh sarana dan prasarana milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat diakses secara luas untuk aktivitas Pendidikan dan Kebudayaan melalui revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya Kebudayaan.
  3. Merancang strategi baru pelestarian warisan budaya benda dan tak benda melalui pendataan dan revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, rumah budaya, dengan berbagai aktivitasnya sebagai sumber-sumber belajar Penguatan Pendidikan Karakter.
  4. Membangun sinergi Tripusat Pendidikan melalui mekanisme koordinasi dan kolaborasi pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan.
  5. Menyusun kebijakan tentang skema pembiayaan Pemajuan Kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5% anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK) kepada sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.

Rekomendasi Hasil Rembuknas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018 juga dapat dilihat di sini
Sumber : rnpk.kemdikbud.go.id

read more
Berita Terkini

Formasi pengangkatan CPNS yang beredar ternyata Hoak

Surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali beredar media sosial. Surat ‘bodong’ tersebut berisi laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS periode 2016-2019.

Dalam surat palsu yang ditetapkan pada 1 November 2017 lalu dan tertanda Menteri PAN-RB Asman Abnur tersebut, tertera formasi yang diajukan dari 533 pemerintah pusat dan daerah dengan jumlah formasi sebanyak 104.290 kursi.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman menegaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat melalui media sosial tersebut palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau hoax.

“Kami tegaskan bahwa surat yang berisi perihal laporan penetapan e-formasi bagi tenaga honorer adalah palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Herman dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Untuk itu, masyarakat diminta lebih cermat dan waspada serta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya.

“Berkenaan dengan hal tersebut, masyarakat harus lebih hati hati dan tidak mudah untuk percaya,” Herman berharap.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses seleksi.

“Tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes,” ujar Herman.

Herman mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak serta-merta percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS.

Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website resmi Kementerian PANRB, yakni www.menpan.go.id.

read more
Berita Terkini

Mau dapat NUPTK tanpa ribet. Ikut aja pretest PPG

www.jaringanpelajaraceh.com- Pada bulan Maret ini (2018) Kemdikbud RI akan melaksanakan pretest PPG ke II yang diperuntukkan bagi para guru yang belum pernah mengikuti pretest PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan yang belum lulus saat pretest PPG I. Pretest PPG adalah salah satu tahap yang harus dilalui oleh para guru untuk dapat mengikuti Diklat PPG sebagai salah satu jalur untuk mendapatkan sertifikat profesi.

Menurut informasi yang diperoleh jaringanpelajaraceh.com setiap guru wajib memiliki sertifikat profesi untuk mengajar. Bagi guru yang sudah terlanjur mengajar dan belum memiliki sertifikat maka dapat memperoleh nya melalui Diklat PPG. Syarat memiliki sertifikat bukan hanya berlaku bagi guru PNS, namun guru Non PNS juga wajib memiliki sertifikat untuk mengajar.

Bagi guru non PNS yang belum memiliki NUPTK akan mendapatkan NUPTK tanpa harus ribet dengan syarat lulus pretest PPG. Jika guru non PNS lulus pretest PPG maka guru tersebut akan diberikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti Diklat PPG.

read more
Berita Terkini

Perahu penyeberangan karam, 7 motor Siswa SMK tenggelam.

Kejadian musibah pagi ini (1/3/18) pukul 07.00 WIB dialami oleh para siswa SMK Negeri 1 Bendahara kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang. Perahu penyeberangan yang biasa mereka gunakan tiba tiba karam. Para siswa berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke tepi sungai. Namun 7 unit sepeda motor mereka tenggelam dan terendam air sungai. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun oleh jaringanpelajaraceh.com. penyebab utama tenggelamnya getek tersebut karena kelebihan kapasitas. Para siswa berebut naik getek karena takut terlambat ke sekolah menurut informasi dari masyarakat setempat.

Para siswa lebih senang menggunakan getek untuk menuju sekolahnya karena lebih menghemat waktu. Jika mereka melalui jembatan penyeberangan yang ada maka harus memutar lebih jauh lagi. Semoga Pemerintah dapat segera mencari solusi dari permasalahan tersebut.

read more
Berita Terkini

Guru Non PNS yang memiliki SK Kepala Dinas boleh mengikuti PPG

www.jaringanpelajaraceh.com-Guru Non PNS yang memiliki SK Kepala Dinas akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi, karena sudah dapat mengikuti seleksi pretest PPG, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Dra. Santi Ambarukmi, M.Ed saat menyampaikan materi dalam rapat koordinasi GTK Tahun 2018. Perubahan kebijakan ini tentu membawa angin segar bagi para guru Non PNS yang belum memiliki sertifikasi karena sebelumnya bagi guru Non PNS yang boleh mengikuti PPG adalah guru-guru Non PNS yang memiliki SK Bupati/Walikota atau Gubernur.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bagi sertifikat profesi menjadi syarat utama bagi Guru Non PNS untuk dapat mengikuti Seleksi CPNS pada tahun 2018 ini sehingga syarat untuk mendapat sertifikasi semakin di permudah, namun para guru harus melewati berbagai test untuk guna dapat mengikuti PPG yang menjadi jalur tunggal untuk mendapatkan sertifikat profesi.

read more
Berita Terkini

Guru wajib memiliki Sertifikat Profesi jika ingin ikut test CPNS 2018

www.jaringanpelajaraceh.com-Guru wajib memiliki sertifikat Profesi jika ingin ikut test CPNS 2018 sebagai mana yang di sampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbud saat membuka Acara Rakor GTK di Makasar (22/2/2018). Pemerintah merencanakan akan membuka seleksi test calon pegawai negeri sipil pada tahun 2018, kouta terbesar adalah guru dan perawat, namun khusus bagi penerimaan CPNS guru, yang boleh mengikuti seleksi  wajib memiliki sertifikat Profesi selain syarat lainnya sudah berijazah S1.

Khusus untuk pendidikan menengah. Saat ini masih terdapat 281.187 orang guru Non PNS yang belum memiliki sertifikat profesi, sedangkan guru PNS masih terdapat sebanyak 54.616 orang yang belum bersertifikasi. khusus bagi guru Non PNS yang akan mengikuti test CPNS tahun 2018 wajib memiliki sertifikasi profesi.

Direncanakan pada tahun 2018, Kemendikbud menyediakan 20.000 kouta untuk mengikuti PPG guna mendapatkan sertifikasi guru, sedangkan Aceh mendapatkan jatah sebanyak 262 orang yang akan mengikuti PPG 2018 yang akan dimulai pada bulan april nanti. Jumlah guru Non PNS di Aceh untuk jenjang SMA/SMK saat ini mencapai 10.000 lebih.

read more
1 2 3 4 5 6 24
Page 4 of 24