close
Berita Terkini

10 Pertanyaan yang sering di tanyakan guru tentang PKB (Pengembangan keprofesian berkelanjutan)


SIMPKB merupakan kelanjutan dari program guru pembelajar yang sebelumnya digagas oleh Kemendikbud. Namun banyak guru yang belum paham dan mengerti tentang PKB sehingga kami merangkumkan 5 pertanyaan sekaligus jawaban yang sering muncul tentang PKB.

1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk

meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan

instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?

Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru

yang:

1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok

kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG

atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang

tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan

menggunakan sistem UKG.

2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM)

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang

mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring

kombinasi).

4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk

menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam

satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan

moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian

Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

3. APA ITU SIM PKB?

SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan

Keprofesian Berkelanjutan.

SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat

pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?

Website: sim.gurupembelajar.id

5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?

A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015

Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan

melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. rut​ langkah-langkah berikut.

1. Pilih menu Registrasi Akun

2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda

3. Klik kotak kecil Saya bukan robot

4. Klik Register

B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG

Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukant

langkah-langkah berikut.

1. Pilih menu Registrasi Akun

2. Pilih menu Cari No. UKG

3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda

4. Klik Cari GTK

5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.

6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.

6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?

Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk

dilakukan RESET PASSWORD.

1. Ketua Komunitas

2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi

3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)

7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH

INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?

Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata

Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya

ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian

Berkelanjutan.

Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan

Mata Pelajaran di SIM PKB:

1. Guru login ke SIM PKB

2. Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.

3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik

SIMPAN.

4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran

data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.

8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?

Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai

dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan

pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:

A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU

Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan

dengan langkah-langkah berikut:

1. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal

2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam

mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.

3. Klik SIMPAN.

B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU

Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan

dengan langkah-langkah berikut:

1. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran

2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.

3. Klik Pilih

4. Klik SIMPAN.

Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik

SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak

SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.

Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:

1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi

Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang

dicetak di SIM PKB.

2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah

menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan

TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.

Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal

atau Mapel:

1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi),

atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di

wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua

Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.

2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta

guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.

9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?

Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi

Guru.

Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :

1. Belum mengikuti UKG 2015

2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel

Catatan:

§ Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan

perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status

Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.

10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK

DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?

Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka

Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan

pada box yang muncul di halaman beranda berikut.

SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB) -PPPPTK TK DAN PLB -2017! BANDUNG

Tags : slide