Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Aceh akan menikmati libur sebanyak 9 hari untuk menyambut hari Raya Idul Fitri 1438 H. hal ini sesuai dengan Surat edaran cuti bersama yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh Nomor 061.2/21724 tentang pelaksanaan hari Libur Nasioal dan Cuti bersama Tahun 2017.
Dalam surat tersebut tertera bahwa Hari Libur Nasional untuk Hari Idul Fitri 1438 H ditetapkan dari tanggal 25 s.d 26 Juni 2017 kemudian ditambah dengan Cuti bersama Tahun 2017 dari tanggal 27 s.d 30 Juni 2017, sehingga jika digabungkan dengan hari libur umum pada tanggal 24 Juni 2017 (hari sabtu) dan tanggal 1 s.d 2 Juli 2017 (Sabtu dan Minggu) maka jumlah keseluruhan hari Libur yang akan di nikmati oleh PNS sebanyak 9 Hari.
Ketentuan libur ini hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Aceh, sedangkan bagi pihak Swasta tergantung dari keputusanya masing-masing yang tentunya dengan mempertimbangkan keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.