Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Jamaluddin melalui Kepala Bagian Perbendaharaan, Safaruddin menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambi di Banda Aceh, Minggu (25/2). Ia memperkirakan belum ditransfernya dana dari pusat ini, termasuk dana otsus dan lainnya karena Pemerintah Aceh dan DPRA belum mengesahkan RAPBA 2018 menjadi APBA. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 tahun 2017 dan Nomor 112 tahun 2017 serta sanksinya Nomor 04/PMK.07/2011 beberapa dana dari pusat baru bisa dikirim ke daerah, termasuk Aceh jika sudah disahkan APBD atau di Aceh disebut APBA
“Sampai minggu keempat bulan Februari ini, pusat belum juga mentransfer BOS itu ke rekening kas daerah. Sedangkan beberapa daerah lain, seperti Kaltim, yang kita tanya mengenai hal yang sama, mereka katakan sudah menerima kiriman BOS triwulan I dari pemerintah pusat, “ kata Safaruddin.
Safaruddin mengatakan pada 15 Februari 2018, dirinya sudah menanyakan soal dana BOS itu ke bagian penyaluran di pusat dan mereka berjanji akan segera menyalurkannya. Namun, karena hingga Jumat (23/2) pusat belum juga mengirim dana ini, kata Safaruddin, dirinya kembali menagih janji itu, sehingga pihak pusat berjanji akan mengirimnya, Selasa (28/2) atau besok.
Safaruddin menyebutkan sumber anggaran pembangunan Aceh umumnya masih sangat tergantung dari dana transfer pusat. Tahun ini, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 membuat perencanaan atau target penerimaan pendapatan Rp 14, 611 triliun.
Rincian sumbernya dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) Rp 2,312 triliun atau 16 persen, Rp 12,3 triliun dari transfer pusat, yakni dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 2,060 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 1,560 triliun, dana otsus Rp 8 triliun, dana perimbangan Rp 3,757 triliun, dan lainnya.
Safaruddin menambahkan akibat belum disahkannya APBA 2018 yang semestinya sudah disahkan paling telat Desember 2017, maka kemungkinan pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) Maret bisa dikurangi. “Tapi apakah sanksi itu akan diberikan pemerintah pusat, kita lihat saja nanti dalam pengiriman DAU bulan ketiga pada awal Maret. Dua bulan lalu pengirimannya lancar. DAU Januari dan Februari dikirim per bulannya Rp 171,6 miliar,” demikian Safaruddin.
Dikonfirmasi terpisah kemarin, Ketua DPRA, Tgk Muharuddin mengatakan hari ini, Senin (26/2) Pimpinan DPRA akan kembali mengundang gubernur, wagub, dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk kembali rapat mengevaluasi dan pengambilan kebijakan bersama terhadap percepatan pengesahan RAPBA 2018. “Metode pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2018 yang dilakukan Banggar DPRA sekarang ini adalah usulan dari TAPA, bukan kehendaknya Banggar DPRA, “ tegas Tgk Muharuddin. (her)
sumber:http://aceh.tribunnews.com