GUBERNUR Aceh, dr H Zaini Abdullah foto bersama dengan puluhan guru honorer K2 perwakilan dari 823 orang seusai audiensi yang difasilitasi oleh Asosiasi Guru Nanggroe Aceh (Asguna) di Pendopo Gubernur Aceh
JAKARTA – Persoalan Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) masih menyisakan masalah di daerah termasuk di Aceh. Banyak tenaga honorer telah dinyatakan lulus, namun hingga kini belum ada kejelasan untuk ditetapkan NIP maupun SK PNS-nya.
Hal itu mencuat dalam pertemuan antara Komite I DPD RI dengan Forum Komunitas Honorer K2 Provinsi Aceh di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (7/6). Perwakilan dari honorer K2 diterima langsung oleh Ketua Komite I Akhmad Muqowan dan Wakil Ketua Komite I, Fachrul Razi.
“Masalah honorer bukan hanya di Aceh saja. Padahal sudah lulus dalam seleksi namun sampai saat ini belum memiliki NIP dan SK PNS-nya. Masalah seperti tersebut juga bukan hanya di dunia pendidikan saja, tapi juga terjadi dalam dunia kesehatan,” kata Muqowan melalui siaran pers kepada Serambi kemarin.
Sementara Wakil Ketua Komite I, Fachrul Razi menambahkan, persoalan ini harus disikapi dengan segera sehingga nasib para tenaga honorer mendapat kejelasan. Ia berjanji akan menindaklanjuti permasalahan Honorer K2 dengan kementerian terkait.
“Saya juga pernah mendapatkan temuan. Ketika lulus seleksi di SK namanya berbeda. Ini fenomena yang ada. Karena masalah ini cukup banyak di daerah-daerah, maka kita akan kolektifkan dari beberapa daerah,” kata dia.
Perwakilan Forum Komunitas Honorer K2 Provinsi Aceh, Yusuf Rizal menyampaikan bahwa THK2 ini merupakan tenaga pendidik yang telah melakukan seleksi penerimaan CPNS pada formasi tahun 2013 dan telah dinyatakan lulus. Namun hingga kini belum ada kejelasan untuk ditetapkan NIP maupun SK PNS-nya.
Dalam rapat dengan Komite I DPD RI, Senator Fachrul Razi meminta DPD RI Segera mendesak pemerintah pusat untuk segera mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar, Norma, dan Prosedur Pembinaan dan Pengawasan PNS di Aceh yang saat ini belum ditandatangani Presiden Jokowi.
(Sumber:http://aceh.tribunnews.com/2017/06/08/banyak-honorer-k2-belum-miliki-sk-pns)