jaringanpelajaraceh.com- Beberapa akhir ini para guru dihebohkan dengan SIMPKB, PKB adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk meningkatkan mutu dan kualitas guru. Program ini sendiri merupakan kelanjutan Program bagi Guru Pembelajar.
Pelaksanaan PKB dilaksanakan secara berjenjang mulai dari keterlibatan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai pada MGMP dan terakhir adalah Guru. MGMP menjadi pusat pembelajar bagi guru, sehingga ketua MGMP harus memiliki akun PKB terlebih dahulu untuk dapat mengaktifkan anggota dibawahnya.
Bagi para Ketua MGMP yang belum memiliki akun MGMP dapat menghubungi Operator pada PKB pada Dinas Pendidikan Provinsi bagi Ketua MGMP SMA dan SMK sedangkan bagi jenjang pendidikan dasar dapat menghubungi Operator PKB di Dinas Kabupaten/Kota.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Ketua MGMP untuk mendapatkan akun PKB adalah dengan menghadap langsung Operator PKB di Dinas Pendidikan dengan membawa SK Pembentukan MGMP yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagaimana yang di sampaikan oleh Asmulyadi yang merupakan koordinator operator untuk SIMPKB Provinsi Aceh.
Semoga para Ketua MGMP dapat segera melakukan registrasi akunnya sehingga para guru dapat segera memanfaatkan fasilitas-fasilitas pembelajaran yang ada di dalam aplikasi PKB harapnya sebagaimana di sampaiakan kepada jaringanpelajaraceh.