Sesuai dengan pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada semua jenjang dan satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor : 421.3/A.3/498 /2017. pemerintah Aceh melarang sekolah untuk melakukan test baca tulis bagi penerimaan siswa baru SD/MI dengan alasan apapun.
hal ini tertuang langsung dalam pasal 8 ayat 5 pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menyebutkan bahwa “Tidak melakukan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung)”. adapun peraturan selengkapnya tentang penerimaan siswa baru untuk jenjang SD adalah ssebagai berikut :
Syarat calon peserta didik baru SD sederajat:
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD sederajat pada tanggal 1 Juli 2016 :
- telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
- telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
- telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru SD sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun.
- Tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK atau bentuk lain yang sederajat.
- Tidak melakukan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung).
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.