X

Catat..! penerimaan Siswa baru jenjang SD/MI tidak boleh melakukan Test baca tulis

Sesuai dengan pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada semua jenjang dan satuan pendidikan  sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor : 421.3/A.3/498 /2017. pemerintah Aceh melarang sekolah untuk melakukan test baca tulis bagi penerimaan siswa baru SD/MI dengan alasan apapun.

hal ini tertuang langsung dalam pasal 8  ayat 5 pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menyebutkan bahwa “Tidak melakukan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung)”. adapun peraturan selengkapnya tentang penerimaan siswa baru untuk jenjang SD adalah ssebagai berikut :

Syarat calon peserta didik baru SD sederajat:

  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD sederajat pada tanggal 1 Juli 2016 :
    1. telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
    2. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
    3. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana  dimaksud  pada   angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru SD sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar.
  3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun.
  4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Tidak melakukan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung).
  6. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

 

langet:
Related Post