Berbedanya jadwal penyaluran dana BOS tersebut dikarenakan skema dana untuk SD dan SMP, melalui hibah. Sedangkan untuk SMA, SMK, dan SLB negeri–karena sekolah-sekolah tersebut sudah menjadi tanggung jawab provinsi–maka proses penyalurannya masuk dalam belanja tidak langsung, sehingga prosesnya lebih mudah dan cepat.
Hal itu dikatakan Laisani menjawab Serambi di Banda Aceh sebagai tanggapan atas harapan kalangan Dewan Perwakilan rakyat Aceh (DPRA) yang menginginkan dana BOS untuk Aceh bisa segera disalurkan tanpa harus menunggu pengesahan APBA 2018 melalui peraturan gubernur (pergub).
Menurut Laisani, pihaknya kini sedang menunggu hasil koreksi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Bagian Biro Hukum Setda Aceh. Setelah dikoreksi, pergub tersebut akan dia bawa kepada Gubernur Aceh, Irwand Yusuf untuk ditandatangani sebagai payung hukum penyaluran dana BOS mendahului penetapan RAPBA 2018.
“Seandainya gubernur besok masih di Jakarta, maka draf pergub BOS itu akan dibawa ke Jakarta, untuk bisa diteken gubernur. Dasar hukum penyaluran dana BOS, sebelum penetapan RAPBA2018, maka harus ada pergubnya lebih dulu. Jika tidak, maka transaksi keuangan di Disdik dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh nantinya bisa menjadi temuan karena melanggar aturan,” ujarnya.
Sebelum temuan itu muncul, kata Laisani, proses tahapannya perlu dilakukan secara benar, agar di kemudian hari, tidak menimbulkan masalah hukum.
Sebelumnya, kalangan DPRA, yaitu Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda MSi dan Ketua Komisi V DPRA Bidang Pendidikan, Mohd Al Fatah SAg meminta Disdik dan Badan Pengelola Keuangan Aceh mempercepat penyaluran dana bantuan operasi sekolah (BOS) ke SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta.
“Dana BOS itu, saat ini sangat dinantikan pihak sekolah, tidak hanya untuk membayar belanja rutin sekolah, seperti rekening listrik, air PDAM, minum guru, dan pemeliharaan gedung sekolah. Tapi, untuk persiapan USBN dan UN yang sudah berada di depan mata,” kata Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda kepada Serambi di Banda Aceh, Selasa (6/3).
Saat ini, kata Sulaiman Abda, ada 800 sekolah SMA/SMK yang sedang menunggu penyaluran dana BOS itu. Sebagian sekolah, melaporkan kepada kami, telah berutang kepada pihak ketiga untuk menalangi biaya rutin sekolah dan pengadaan bahan pendukung untuk praktik siswa dan kelancaran proses belajar-mengajar,” ujarnya.
Selain itu, yang sudah berada di hadapana mata adalah pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dan ujian nasional (UN). USBN akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan ini dan UN minggu pertama dan kedua bulan depan. “Untuk persiapan pelaksanaannya agar berjalan baik dan memberikan hasil yang membanggakan bagi siswa, guru, dan daerah, dana BOS itu perlu secepatnya disalurkan, jangan lagi terlambat,” ujar Sulaiman Abda.
Ketua Komisi V DPRA Bidang Pendidikan, Mohd Al Fatah mengatakan, dana BOS itu telah disalurkan pusat ke kasda Pemerintah Aceh 28 Februari 2018. Menurut aturannya, satu minggu (7 hari kerja) setelah pemerintah daerah menerima dana BOS triwulan I (Januari-Maret) dari pusat, Disdik, dan Badan Pengelolaaan Keuangan Aceh, harus sudah memproses dan menyalurkan ke sekolah-sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Laisani yang dimintai penjelasannya terakait belum disalurkannya dana BOS sampai 6 Maret 2017 kemarin mengatakan, pihaknya saat ini bersama Badan Pengelolaan Keuangan Aceh sedang mebuat peraturan gubernur (pergub) penyaluran dana BOS mendahului pengesahan RAPBA 2018.
Sampai Selasa kemarin, kata Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Safaruddin, RAPBA 2018 belum disahkan, apakah itu dipergubkan atau diqanunkan. Karena RAPBA 2018 belum disahkan, maka menurut ketentuannya untuk penyaluran dana BOS itu harus dibuat peraturan gubernur (pergub) mendahului penetapan dan pengesahan RAPBA.
Konsep pergubnya, kata Safaruddin, baru diterimanya dari Kadis Pendidikan Aceh, Laisani, hari Selasa kemarin dan pada hari ini, Rabu (7/3), akan dibawa ke Bagian Biro Hukum Setda Aceh untuk dilihat dan dikoreksi. Setelah itu baru dikembalikan lagi kepada Disdik Aceh untuk dilakukan penandatanganan pergub penyaluran dana BOS mendahului penetapan RAPBA kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
sumber:https://netralpost.com