close
Berita Terkini

Dinas Pendidikan Aceh Salurkan Rp. 70 Miliar Tunjangan Sertifikasi Guru SMA, SMK dan SLB

Jaringanpelajaraceh.com I Banda Aceh. Dinas Pendidikan Aceh menyalurkan Rp. 70 Miliar dana sertifikasi Guru Triwulan (Januari, Februari dan Maret) Tahap I untuk 6.013 orang guru. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs Alhudri MM melalui Plt Kepala Bidang Pembinaan GTK Muksalmina, MSi pada Selasa (4/5/2021) menyebutkan, Insyallah dana tersebut akan diterima di masing-masing rekening guru dalam minggu ini. Rata-rata mereka akan menerima lebih kurang 12 juta/per orang.

“Untuk tahap II kita baru menerima SK pembayaran dari kemendikbud sebanyak 344 orang. kita berusaha agar yang sudah keluar SK pembayaran tahap II juga bisa menerima dana tunjangan sertifikasi dalam minggu ini”, sebut Muksalmnina.

Lanjutnya lagi, sedangkan untuk tahap III sebanyak 500 guru datanya sudah valid namun guru/kepala sekolah yang bersangkutan belum melakukan usulan pembayaran ke Cabang Dinas setempat. Sehingga kita sangat mengharapkan mereka dapat segera menyampaikan usulan pembayaran ke cabang dinas sehingga bisa segera kita proses administrasi pembayarannya.

“Berdasarkan data yang kami peroleh dari kemendikbud, masih terdapat sebanyak 2.670 guru lagi yang sudah memiliki sertifikat pendidikan namun belum keluar SK pembayaran dari kemendibud. Penyebabnya karena beberapa hal seperti, jumlah minimal jam mengajar tidak sampai 24 jam dan Guru guru yang mengajar pada sekolah yang memiliki rombongan belajar kecil belum diverifikasi oleh Kemendikbud”, ungkapnya.

Plt Kabid GTK juga menyampaikan bahwa pada tahun ini berdasarkan perpres 75 Tahun 2019 atas perubahan perpres 82 Tahun 2018 dan permendagri 70 Tahun 2020 Pemerintah melakukan pemotongan dana tunjangan sertifikasi guru sebesar 1 % untuk iuran BPJS  Kesehatan, oleh karenanya Kepala Dinas Pendidikan Aceh sangat mengharapkan para Guru dapat dengan bijak membelanjakan dana tunjangan sertifikasi tersebut.

“Dalam suasana pendemik covid-19 para guru harus bijak membelanjakan uang tersebut, karena tidak semua guru mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, jangan semua digunakan untuk konsumsi pribadi, sisihkan sedikit untuk pengembangan diri, apalagi sekarang pembelajaran dilakukan secara daring, gunakan uang tersebut untuk bisa menyicil laptop atau perangkat IT lainnya yang bisa mendukung dan memudahkan guru untuk berkomunikasi dengan siswanya dalam proses belajar mengajar daring”, harapnya.

“Dinas pendidikan akan melakukan evaluasi dan monitoring setelah penyaluran dana sertifikasi selesai, katanya bagi guru dan kepala sekolah yang terindikasi melakukan manipulasi jam mengajar untuk mendapatkan pembayaran tunjangan sertifikasi maka akan segera kita tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku”, demikian diungkapkan Muksalmina.