Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Laisani, M.Si menyampaikan bahwa dalam rangka menuju aceh caroeng dibutuhkan pendidikan berkualitas bagi rakyat aceh, salah satu langkah strategisnya adalah penyediaan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi. Berdasarkan informasi dari DAPODIK (data pokok Pendidikan) jumlah total guru PNS dan Non PNS di aceh adalah sebanyak 20.667 dari jumlah tersebut sebanyak 11.389 orang guru PNS dan 9.278 orang guru Non PNS, jika jumlah guru tersebut dibandingkan dengan jumlah siswa di Aceh maka diperoleh angka Rasio Guru persiswa 1 : 10. Kondisi ini menyebabkan terjadinya inefesiensi.
Berdasarkan hal tersebut diatas sesuai dengan arahan Bapak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta Dinas Pendidikan Aceh untuk melakukan penataan ulang/Distribusi kembali guru PNS serta melakukan uji kompetensi bagi Guru Non PNS untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.
Saat ini Dinas Pendidikan Aceh sudah selesai melakukan analisis Kebutuhan Guru SMA, SMK dan SLB. Dari hasil kegiatan ini diperoleh kesimpulan bahwa isue mengenai kelebihan/kekurangan guru selama ini, ternyata disebabkan oleh tidak meratanya distribusi guru pada satuan pendidikan sehingga terjadi kesenjangan antara daerah perkotaan dengan pedesaan. Berdasarkan hal tersebut Dinas Pendidikan aceh melakukan penataan ulang dan pemerataan guru, terutama guru mata pelajaran adaptif pada SMA/SMK/SLB dan produktif pada SMK di seluruh satuan pendidikan. bagi daerah dan sekolah yang kelebihan guru akan dilakukan penempatan ulang pada daerah atau sekolah yang kekurangan guru dengan memperhatikan azas keadilan dan kemamfaatan.
Terkait dengan guru Non PNS, Dinas Pendidikan Aceh akan melakukan Uji Kompetensi Guru Non PNS (UKG Non PNS). Pelaksanaan UKG Non PNS bertujuan untuk menyaring guru-guru Non PNS yang memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mengajar pada sekolah yang kekurang guru.
Ujian kompetensi Guru Non PNS Aceh jenjang SMA, SMK dan SLB akan diikuti oleh sebanyak 7.918 guru Non PNS yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Namanya terdata di DAPODIK
- Memiliki ijazah minimal S1/D-IV.
Test UKG akan dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 24 Desember 2017 di 63 Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang tersebar di 23 Kabupaten/kota di Aceh. Pelaksanaan UKG Non PNS ditingkat Kementerian diketuai oleh Dirjen GTK Kemendikbud, sedangkan tingkat provinsi diketuai oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Materi yang diuji sesuai dengan kualifikasi guru yang bersangkutan.
Test ini dilaksanakan secara online, hasil ujian dapat dilihat langsung oleh masing-masing guru dilayar komputer setelah ujian selesai. Sehingga guru dapat mengetahui langsung kemampuannya serta menjamin pelaksanaan ujian yang transparan dan adil.
Kami mengharapkan agar para guru yang sudah terdaftar di Dapodik untuk dapat melihat pengumuman jadwal UKG Non PNS pada PPMG di masing-masing wilayah atau di website disdikacehprov.go.id dan jaringanpelajaraceh.com.
Kami mengharapkan dukungan semua pihak untuk kelancaran pelaksanaan UKG Non PNS demi peningkatan mutu dan daya saing siswa aceh baik ditingkat nasional, regional dan internasional.
Download Lokasi TUK Seleksi Guru Non PNS 2017
Download Daftar nama dan Jadwal peserta Seleksi Guru Non PNS 2017