X

DIPASTIKAN DI TAHUN 2017 DAN TAHUN KEDEPAN TERUS BERLANJUT PROGRAM GURU PEMBELAJAR ONLINE (GPO) TERUS BERLANJUT

Jaringanpelajaraceh-Program Guru Pembelajar Online (GPO) yang digagas mulai tahun lalu itu dipastikan di tahun 2017 ini akan terus berlanjut. Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017 tentang Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pemberdayaan Kelompok Kerja.

Seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diminta memastikan semua guru terdaftar dan sudah memiliki akun GPO pada laman https://sim.gurupembelajar.id.

Dengan akun tersebut dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru (UKG) dan untuk mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam mengikuti program tersebut. Program Guru Pembelajar merupakan kegiatan untuk pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi guru.

Karena jumlah guru yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan sistem guru pembelajar secara online. Dengan begitu, guru sebagai subjek (pelaku) yang harus selalu belajar, tidak hanya menunggu untuk dipanggil.

Semua guru yang telah mengikuti UKG dapat melihat rapor atau hasilnya melalui akun GPO. Guru akan mendapatkan rapor yang jika di dalamnya terdapat komponen yang masih berwarna merah menandakan guru itu perlu mendapatkan pelatihan di bidang tersebut.

Selain itu, guru juga dapat mngunduh modul pembelajaran untuk materi belajar dalam peningkatan kualitas kompetensi guru

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat

Dekgam Dekgam: aceh lon sayang
Related Post