X

Disdik: Anak Putus Sekolah Hanya 0,48 Persen

Kepala Dinas Pendidikan Aceh

BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Anas M Adam mengatakan angka anak yang terpaksa putus sekolah di Aceh hingga saat ini tercatat hanya sebanyak 0,48 persen. Hal itu dikemukakan Anas M Adam menanggapi berita yang dilansir Serambi, Rabu (25/9) kemarin berjudul 26,16 persen anak Aceh putus sekolah.

Menurut Anas, tingginya angka yang dirilis Serambi hingga 26,16 persen diperkirakan karena terjadi penafsiran yang keliru terhadap data yang diberikan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyangkut pengertian putus sekolah.

Dikatakan, yang dimaksudkan putus sekolah adalah apabila seseorang siswa tidak menamatkan atau keluar dari sekolah pada jenjang pendidikan tertentu, misalnya keluar di kelas V SD, atau keluar di kelas VII SMP atau jenjang lainnya.

Sesuai datang yang ada di Dinas Pendidikan Aceh, angka putus sekolah di tingkat SD tahun 2012 sebanyak 0,09 persen, tingkat SMP sebanyak 0,12 persen, dan tingkat SMA 0,27 persen.

Sedangkan bila seseorang siswa, setelah menamatkan jenjang tertentu seperti tamat SD, SMP dan tamat SMA, kemudian yang bersangkutan tidak melanjutkan lagi pendidikannya ke jenjang berikutnya termasuk dalam pengertian angka melanjutkan dan Partisipasi Sekolah (APS). Angka Partisipasi Sekolah kelompok umur 7-12 sebesar 99,03 persen, 13-15 sebesar 94,07 persen, dan 16-18 sebesar 72,41 persen.

Dari hasil klarifikasi Dinas Pendidikan Aceh dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh tentang data 26,16 persen, bukan data putus sekolah tetapi adalah data penduduk Aceh 7-24 yang tidak sekolah lagi.

Yang dimaksudkan dengan tidak sekolah lagi adalah, penduduk sudah menamatkan satu jenjang pendidikan lebih cepat < 12 tahun dari usia sekolah (SD/MI sederajat 7-12). Penduduk sudah menamatkan satu jenjang pendidikan lebih cepat < 15 tahun dari usia sekolah (SMP/MTs sederajat 13-15), dan penduduk sudah menamatkan satu jenjang pendidikan lebih cepat < 18 tahun dari usia sekolah (SMA/MA/SMK sederajat 16-18).

Sedangkan penduduk berusia 19-24 tahun adalah usia pendidikan tinggi, tetapi ada penduduk pada usia tersebut tidak melanjutkan ke pendidikan tinggi, jelas Anas M Adam.(sir: serambi 27 september 2013)

Redaksi:
Related Post