close
Berita Terkini

Disdik : Musnahkan Buku Bermasalah

Terkait Sebutan Yerusalem Ibukota Israel

MEULABOH – Dinas Pendidikan Aceh Barat mengusulkan buku pelajaran IPS kelas VI Sekolah Dasar (SD) yang memuat kata Yerusalem sebagai ibukota Israel agar dimusnahkan. Kadis Pendidikan Aceh Barat Zulkarnain mengatakan itu kepada wartawan seusai menghadiri rapat dengan Forkopimda membahas temuan buku tersebut yang berlangsung di ruang bupati, Senin (18/12).

“Opsi terbaik sudah kita usulkan agar dibakar sehingga tidak beredar lagi di sekolah lain baik di Aceh atau luar Aceh,” kata Zulkarnain. Menurutnya pihak Erlanga selaku penerbit buku tersebut juga diminta untuk menariknya. Zulkarnain menyebutkan pihaknya sudah mengamankan 200 buku bermasalah tersebut dari perkiraan sebanyak 6.000 buku yang beredar selama ini dan menjadi panduan proses belajar mengajar murid SD kelas VI.

Sebab kelas III-VI masih menggunakan sistem belakar KTSP 2006. Sedangkan kelas I-II sudah mengacu kepada sistem K-13 (Krikulum Tahun 2013). “Perubahan K-13 dilakukan bertahap yakni didukung buku dan kesiapan sekolah,” jelasnya.

Pertemuan dipimpin Wakil Bupati H Banta Puteh Syam dan dihadiri Kajari Ahmad Sahruddin, unsur Polres, Mahkamah Syariah, Disdik Aceh Barat dan ketua MPU serta pejabat dari Kesbangpol. Pihak Dinas Pendidikan juga menghadirkan sebanyak 26 buku IPS kelas VI yang sesat itu sebagai sampel. Wabup Banta Puteh Syam saat diwawancarai wartawan belum bersedia memberi komentar karena hasil pertemuan tersebut akan dijawab Bupati H Ramli MS sepulang dari dinas luar Aceh.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Nagan Raya bersama Dinas Pendidikan setempat, Senin (18/12) juga mengamankan puluhan eksemplar buku pelajaran IPS yang memuat materi Yerusalem sebagai Ibukota Israel. Pantauan Serambi buku pelajaran yang diamankan jaksa dan petugas dari Dinas Pendidikan tersebut berlokasi di SD Negeri 1 Simpang Peuet, Kecamatan Kuala.

Tim jaksa dipimpin Kasi Intel Dedi Maryadi, Ilza dan Sekretaris Disdik Husaini MPd di lokasi. Ketika diteliti, buku pelajaran tersebut dikeluarkan penerbit Erlangga pada tahun 2006 lalu. Dalam keterangannya, pihak sekolah mengaku buku-buku pelajaran tersebut sudah tidak lagi digunakan sebagai acuan untuk bahan belajar anak didik, karena telah disesuaikan dengan kurikulum dan buku terbitan terbaru.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nagan Raya Dedi Maryadi didampingi staf intel, Ilza kepada Serambi mengatakan buku pelajaran tersebut diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. “Buku ini kita amankan untuk menghindari gejolak di masyarakat, karena sudah sangat meresahkan,” katanya.

Dia juga menyebutkan buku-buku yang diamankan di SDN 1 Simpang Peuet, Kecamatan Kuala semuanya berjumlah 17 eksemplar. “Untuk sementara buku-buku ini kita amankan di Dinas Pendidikan Nagan Raya selanjutnya dilakukan penyelidikan,” kata Dedi Maryadi.(edi)

 

 

sumber:

Tags : slide
Dekgam Dekgam

The author Dekgam Dekgam

aceh lon sayang