Bupati Pijay, H Aiyub Abbas kepada Serambinews.com, Rabu (6/12/2017) mengatakan, dengan disahkan Perbub Nomor 29 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif ini, maka pemerintah sangat menitikberatkan kepada tenaga pendidik (guru) yang lebih kreatif dan berinovasi untuk bisa melayani serta menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik yang beragam.
“Penyelenggaraan program pendidikan inklusif atau pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus di Kabupaten Pidie Jaya, telah disertai payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) No 29 tahun 2017 maka guru mustilah kreatif,” sebutnya.
Menurut Aiyub Abbas, pembelajaran inklusif tersebut dilaksakan bersamaan dengan proses sekolah reguler.
Namun, bagi siswa inklusif mendapatkan materi dari guru khusus yang ahli dalam pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
“Saya berharap ini dapat berjalan maksimal agar pendidikan berkebutuhan khusus ini dapat setara dengan peserta didik lainnya,” jelasnya. (*)