* Dari Rp 1 Juta Menjadi Rp 500 Ribu/Bulan
JaringanPelalarAceh.com– Sejumlah guru kontrak yang berstatus sebagai tenaga harian lepas (THL) di Pemkab Aceh Barat, Kamis (12/10) menyatakan protes terkait kebijakan pemerintah yang menurunkan gaji mereka dari Rp 1 juta/bulan menjadi Rp 500 ribu/bulan. Laporan ini disampaikan sejumlah guru kepada wartawan di Meulaboh kemarin.
Menurut para guru penurunan gaji dari sebelumnya Rp 1 juta/bulan menjadi Rp 500 ribu/bulan tersebut dinilai tak masuk akal dan tak manusiawi. Selama ini mereka harus menempuh jarak yang jauh menuju sekolah, malah ada yang berada di kawasan terpencil.
“Kalau pun gaji kami tak naik, harusnya bisa dipertahankan Rp 1 juta/bulan. Itu pun gaji kami dibayar selama tiga bulan sekali,” kata seorang guru dengan nada sedih. Persoalan ini sudah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Aceh Barat. Namun pihak dinas tidak memberi jawaban yang memuaskan para guru.
“Harapan kami persoalan ini dapat segera mendapatkan solusi dari pemerintah daerah,” ujar guru lainnya. Para guru juga mempersoalkan pernyataan pejabat di Dinas Pendidikan Aceh Barat yang mengancam mereka apabila mencoba memprotes kebijakan tersebut, maka tidak akan diperpanjang SK.
Sementara itu, guru lainnya juga menjelaskan gaji yang mereka terima sejak Januari hingga Juni 2017 lalu dalam kontrak awal disebutkan Rp 1 juta/bulan. Namun ketika diperpanjang kontrak kedua yang terhitung sejak Juli-Desember 2017 turun drastis. Para guru juga sudah mengadu kepada anggota DPRK Aceh Barat dengan harapan wakil rakyat dapat menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat Zulkarnen yang dikonfirmasi Serambi kemarin membenarkan bahwa sejak Juli tenaga guru kontrak yang bertatus tenaga harian lepas (THL) tidak lagi digaji sebesar Rp 1 juta/bulan, melainkan Rp 500 ribu/bulan.
Menurutnya penurunan gaji tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah lantaran jumlah guru yang kini mengajar dan berstatus THL meliputi guru Unicef, guru PTQ dan guru terpencil di kabupaten itu mencapai 295 orang. “Kalau memang mereka (guru) tak bersedia (digaji Rp 500 ribu/bulan) itu tidak masalah,” kata Zulkarnen.
Menurutnya, tuntutan gaji sebesar Rp 1 juta/bulan oleh para guru untuk sementara memang tidak bisa diwujudkan keinginan guru karena kondisi keuangan daerah yang tak memungkinkan.
Apalagi, katanya, sejak guru dialihkan ke provinsi, sistem pembayaran gajinya dikembalikan ke kabupaten/kota. Maka secara terpaksa Dinas Pendidikan khususnya di Aceh Barat terpaksa menyesuaikan pembayaran upah para guru kontrak.
Sumber :(http://aceh.tribunnews.com/2017/10/13/guru-kontrak-protes-soal-gaji)