X

Guru Non PNS yang memiliki SK Kepala Dinas boleh mengikuti PPG

www.jaringanpelajaraceh.com-Guru Non PNS yang memiliki SK Kepala Dinas akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi, karena sudah dapat mengikuti seleksi pretest PPG, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Dra. Santi Ambarukmi, M.Ed saat menyampaikan materi dalam rapat koordinasi GTK Tahun 2018. Perubahan kebijakan ini tentu membawa angin segar bagi para guru Non PNS yang belum memiliki sertifikasi karena sebelumnya bagi guru Non PNS yang boleh mengikuti PPG adalah guru-guru Non PNS yang memiliki SK Bupati/Walikota atau Gubernur.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bagi sertifikat profesi menjadi syarat utama bagi Guru Non PNS untuk dapat mengikuti Seleksi CPNS pada tahun 2018 ini sehingga syarat untuk mendapat sertifikasi semakin di permudah, namun para guru harus melewati berbagai test untuk guna dapat mengikuti PPG yang menjadi jalur tunggal untuk mendapatkan sertifikat profesi.

langet:
Related Post