X

Guru Tuntut Uang NAD Tetap Diberikan

BANDA ACEH – Sebanyak 20-an guru mewakili 20 organisasi guru se-Aceh beraudiensi ke Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (29/1). Dalam pertemuan dengan Ketua DPRA Hasbi Abdullah, mereka menuntut Pemerintah Aceh tetap memberikan dana kesejahteraan guru atau lebih dikenal dengan  ‘uang NAD’ senilai  Rp 2.370.000/orang/tahun.

Ketua KoBAR GB Aceh Sayuthi Aulia yang awalnya disebut-sebut mendukung pengalihan dana ini, kemarin juga ikut bergabung dengan ketua organisasi guru lainnya saat menjumpai Ketua DPRA dan meminta uang NAD  tetap diberikan. Kebetulan mereka semua baru selesai mengikuti rakor pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh di Banda Aceh.

“Kami sangat memahami sesuai UUPA, Permendagri, dan Pergub bahwa Pemerintah Aceh tak boleh menggunakan dana otsus ini untuk program hibah yang juga termasuk untuk dana kesejahteraan guru, tetapi kami harap Pemerintah Aceh dapat mencari dana lain untuk uang NAD ini. Bahkan kalau bisa dianggarkan dalam APBA-P 2014 tahun ini, sehingga guru PNS dan juga non-PNS bisa menerima dana tersebut tahun ini,” ucap Sayuthi.

Para guru itu semua menyatakan mendukung Pemerintah Aceh yang ingin meningkatkan mutu guru dan murid dengan memperbanyak pelatihan, tetapi uang NAD juga tetap harus ada karena dana kesejahteraan itu sudah ada sejak 10 tahun lalu dan memang sudah diharap-harapkan para guru.

Seperti diberitakan Serambi, Jumat(10/1), Pemerintah Aceh mengalihkan uang NAD untuk peningkatan mutu guru mulai 2014 ini. Menurut Kadisdik Aceh Anas M Adam, dana NAD yang mencapai Rp 170 miliar itu dialihkan untuk program-program peningkatan mutu guru, termasuk guru non-PNS.

Anas mengatakan, kebijakan ini telah disepakati dalam pertemuannya dengan organisasi guru di Aceh, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBAR-GB) Aceh,  dan Asosiasi Guru Nanggroe Aceh (Asgu NAD). Pertemuan ini juga untuk merespons koreksi Mendagri terhadap RAPBA 2014.

“Koreksi ini sama seperti tidak diizinkannya penganggaran dana hibah untuk BP2A dan KPA. Untuk dana kesejahteraan guru, juga tak diizinkan dari dana Otsus. Memang selama ini dana kesejahteraan guru dari Migas, tapi karena produksi Migas di PT Arun menurun, maka tahun ini dana Migas itu hanya tinggal sisa sekitar Rp 35 miliar setelah dipotong untuk penggunaan lain, seperti membayar gaji guru non-PNS dan lain-lain,” kata Anas.

Sementara kemarin, Sayuthi membantah dirinya mendukung sepenuhnya pengalihan dana tersebut. Namun, ia mengatakan sebelumnya pernah menyatakan mendukung agar dana tersebut tak beralih ke Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) lainnya di luar Disdik Aceh.(SerambiNews)

hantutiga:
Related Post