Jaringanpelajaraceh.com-Kemendikbud-Pendidikan dasar di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selayaknya memiliki 70 persen muatan pendidikan karakter. Hal itu dikarenakan pendidikan karakter menjadi fondasi pendidikan selanjutnya bagi peserta didik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menegaskan, sekolah-sekolah pada jenjang SD dan SMP kini harus berubah, harus ada reformasi dan restorasi pendidikan yang mengutamakan pendidikan karakter.
“Kalau di sekolah SD dan SMP itu masih padat dengan memberikan pengetahuan kepada siswa maka itu sudah tidak zamannya lagi,” ujar Mendikbud pada acara Seminar Pendidikan di Singkawang,
Guru menjadi salah satu kunci dalam membenahi pendidikan karakter itu. Mengajar bagi seorang guru merupakan bagian kecil dari tugasnya tetapi mendidik siswa memiliki karakter yang kuat itulah yang menjadi tugas pertama dan utama seorang guru.
Seperti ajaran Ki Hadjar Dewantara bahwa seorang guru seharusnya berada di depan untuk memberikan keteladanan, berada di tengah untuk memberikan inspirasi, dan berada di belakang untuk memberikan dorongan. Namun hingga saat ini sebagian besar guru hanya memberikan dorongan melalui transfer pengetahuan saja kepada siswa-siswanya.
Mendikbud mengatakan, tanggung jawab utama mendidik anak-anak memiliki karakter yang kuat itu tetap ada pada keluarga atau orangtua mereka. Sekolah, kata dia, hanya membantu mereka ketika berada di rumah keduanya.
“Sudah keliru paradigma masyarakat (tentang pendidikan,-) sekarang ini, kalau anaknya sudah masuk sekolah itu sudah orangtua tidak ikut campur mendidik, ini adalah suatu kesalahan besar. Keluarga harus bertanggung jawab terhadap pendidikan anak terutama pendidikan dasar,” tutur mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berupaya mengeluarkan regulasi tentang pendidikan karakter tersebut, yakni Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Regulasi tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. (Agi Bahari)
Sumber :https://www.kemdikbud.go.id