JaringanPelajarAceh.Com- Dari tahun ke tahun pemerintah tetap melaksanakan Ujian Nasional (selanjutnya disingkat UN) dengan formulasi dan peraturan baru sebagai salah satu syarat kelulusan peserta didik dari sekolah. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) setiap tahun mengeluarkan analisis hasil ujian nasional (UN). Analisis hasil UN tersebut digunakan Kemendikbud sebagai dasar untuk melakukan perbaikan mutu pendidikan. Kemendikbud juga mengirimkan analisis hasil UN kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota agar bisa ikut menindaklanjutinya untuk perbaikan di sekolah-sekolah di daerahnya masing-masing.
Kepala Puspendik Kemendikbud, Nizam mengatakan, Puspendik Kemendikbud mengirimkan analisis hasil UN ke pemerintah daerah dan direktorat terkait di kementerian, yaitu Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (untuk UN SMP, SMA, dan SMK), serta Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat (untuk UN Pendidikan Kesetaraan). Selain itu, analisis hasil UN juga dikirimkan kepada sekolah-sekolah pelaksana UN.
Kemendikbud juga melakukan intervensi kepada sekolah-sekolah yang rendah dalam capaian UN melalui direktorat terkait.