Hasil UKG Non PNS untuk guru Produktif SMK dan Guru SLB akhirnya diumumkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, sebelumnya banyak guru SMK dan SLB bertanya-tanya mengapa Guru Produktif dan SLB belum diumumkan.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Laisani menyampaikan bahwa perlakuan bagi guru Produktif SMK dan SLB tidak ada beda dengan guru normatif, namun kita perlu melakukan pemetaan dan pengkajian yang lebih spesifik karena kita memang kekurangan guru Produktif dan guru SLB.
Bagi guru yang mencapai Grade ulang diwajibkan untuk mendaftar ulang ke Dinas Pendidikan Aceh, kita telah menyiapkan Tenaga untuk menerima pendaftaran ulang, pendaftaran ulang tidak boleh diwakilkan karena saat pendaftaran ulang nanti guru akan dikaji kecukupan jam mengajar pada sekolah lama, jika jamnya tidak mencapai 24 jam maka guru tersebut akan digeser kepada sekolah lainnya yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diwakilkan, kecuali ada alasan yang dapat diterima. lanjutnya
Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Muslem Yacob menambahkan bahwa Pendaftaran akan dilayani dari pukul 08.00 – 17.00 sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, kita akan berusaha memberi pelayanan yang maksimal mengingat dalam sehari akan ada lebih 300 orang yang kita terima berkasnya, sehingga mengingat kantor Dinas Pendidikan Aceh yang terletak di Jl Daud Beureueh tidak akan dapat menampung para guru tersebut, maka lokasi pendaftaran kita dipindahkan ke Wisma Handayani yang terletak di Belakang Gedung B Dinas Pendidikan Aceh.
Surat Pengumuman Nomor 424/A.I/3659/2018 diterima oleh jaringanpelajaraceh.com diterima pukul 20.00 untuk dapat dipublih kepada umum
berikut salinan surat dan lampirannya.