JaringanPelajarAceh.com BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Drs Laisani MM mengatakan honor 489 guru kontrak dari 67 Sekolah Luar Biasa (SLB) 20 kabupaten/kota di Aceh tetap akan dibayar selama 2017, namun nilainya untuk sementara sama rata Rp 480 ribu/bulan selama sepuluh bulan masa mereka mengajar dalam setahun. Hal ini sesuai dana yang tersedia.
Laisani mengatakan kebijakan ini sesuai hasil pertemuannya dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Sekda Darmawan, Rabu (16/8). Pertemuan itu menanggapi laporan Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Aceh, Drs Darmansyah bahwa anggaran untuk honor 489 guru SLB non-PNS tingkat SD, SMP, dan SMA se-Aceh jatah April hingga Desember 2017 belum tersedia.
Pasalnya, pagu APBA 2017 dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Disdik Aceh untuk honor mereka semuanya hanya Rp 2,580 miliar, sehingga yang cukup dibayar, namun juga belum dibayar hanya jatah triwulan I (Januari-Maret) Rp 2,217 miliar, seperti diberitakan Serambi, Rabu (16/8).
“Dinas Pendidikan Aceh tetap akan membayar honor mengajar para guru SLB itu sesuai aturan dan anggaran yang tersedia dalam DIPA 2017. Karena itu, para guru itu tak perlu khawatir dan resah,” kata Laisani.
Didampingi Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan, Darmansyah serta Sekretaris Disdik Aceh, Muslim, Laisani mengatakan dalam DIPA Disdik Aceh 2017, pagu anggaran untuk honor guru kontrak SLB non-PNS Rp 2,580 miliar. Hitungannya setiap guru diberi kuota mengajar delapan jam seminggu atau 32 jam sebulan. “Besar honor mengajar per jamnya Rp 15.000, dikalikan 32 jam per bulan, berarti honor guru kontrak SLB per bulan masing-masing Rp 480.000,” sebut Laisani.
Dengan demikian, kata Laisani ketika dikalilkan 489 orang, maka total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar honor mereka setiap bulan Rp 234,7 juta atau Rp 2,347 miliar untuk sepuluh bulan mereka mengajar dalam setahun. Sedangkan pagu yang tersedia Rp 2,580 miliar. “Ini berarti anggaran yang tersedia masih cukup untuk membayar honor mengajar para guru kontrak SLB itu dalam satu tahun ajaran, bila tiap guru mengajar 32 jam/bulan,” jelas Laisani.
Namun faktanya, ungkap Laisani, para Kepala SLB di kabupaten/kota dalam surat pernyataan dan laporannya kepada Disdik Aceh bahwa jam mengajar para guru kontrak itu lebih 32 jam dalam sebulan, bahkan rata-rata 78-128 jam per bulan.
“Memang ada yang mengajar 24 jam dalam sebulan, tapi jumlahnya sangat sedikit. Jika dijumlahkan seluruh jam mengajar yang dilapor itu, sudah pasti pagu anggaran dalam DIPA 2017 tak cukup untuk honor mereka setahun ajaran, melainkan cuma cukup untuk tiga bulan atau triwulan I (Januari-Maret). Sedangkan triwulan II, III dan IV, tidak bisa dibayar dan harus menunggu usulan tambahan anggaran dalam RAPBA Perubahan 2017,” jelas Laisani.
Adapun guru kontrak SLB se-Aceh yang jam mengajarnya lebih dari 32 jam dalam sebulan, kata Laisani kekurangan honor itu akan dipertimbangkan untuk dibayar, sehingga akan diusul Disdik Aceh dalam RAPBA Perubahan 2017.
Begitu juga, kekurangan anggaran untuk pembayaran 11.294 honor guru kontrak SMA/SMK dan tenaga kependidikan limpahan kabupaten/kota, yakni Rp 21,702 miliar lagi dari kebutuhan Rp 88,461 miliar.
Hal sama, lanjut Laisani, akan dilakukan untuk honor guru kontrak konseling atau bimbingan pendidikan (Bimpen) dan penjaga pustaka masing-masing dua orang/SMA/SMK. Pasalnya, di sekolah tersebut untuk tenaga itu tidak ada yang PNS. Intinya semua kekurangan honor tersebut harus menunggu APBA-P 2017.
(Sumber :http://aceh.tribunnews.com/2017/08/18/honor-guru-kontrak-slb-tetap-dibayar)