X

Ini Dia Beda Tes CPNS 2013 Dengan 2014

Jaringanpelajaraceh – JAKARTA, Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Proses penerimaan CPNS 2014 sedikit mengalami perubahan dibandingkan tahun lalu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) pada 2013 menggunakan metode peneriman CPNS dengan dua sistem. Dua metode yang dipakai yaitu, sistem yang menggunakan Lembar Jawab Komputer (LJK) dan Computer Assisted Test (CAT).

Tes yang menggunakan LJK digelar serentak 3 November 2013 di seluruh Indonesia. Kecuali Papua yang melaksanakan ujian pada 4 November 2013 dan paket soalnya juga berbeda.

Sementara yang melaksanakan sistem CAT, Tes CPNS dimulai pada 29 September 2013. Ada 19 Kementerian dan Lembaga yang telah mendaftar untuk difasilitasi pelaksanaan tes CPNS 2013 dengan sistem CAT.

Untuk 2014, Kemenpan-RB mewajibkan seluruh instansi untuk melakukan tes CPNS dengan Sistem CAT. Selain itu pada tes CPNS 2014, ada pula kemudahan dalam memenuhi syarat pendaftaran yang harus dipenuhi.

Laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (20/8/2014) melansir, pendaftaran dilakukan secara online di laman http://sscn.bkn.go.id dan https://panselnas.menpan.go.id/. Untuk mendaftar, umumnya kementerian/lembaga memasang persyaratan berikut ini:

1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir;
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir;
4. Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB;
5. Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB;
6. Surat elektronik (email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung;
7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi; dan
8. Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijazah.

Salah satu hal mendasar yang membedakkan antara penerimaan tahun ini dengan 2013 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan kartu kuning. Pada 2013, kedua dokumen tersebut masih diwajibkan. Sementara untuk 2014, tidak dibutuhkan lagi SKCK dan kartu kuning.

Sumber: Okezone.com | Ilustrasi Google [rm]

Rayful Mudassir:
Related Post