Jaringanpelajaraceh – Jakarta, Mulai tahun ajaran 2014/2015, siswa SD hingga SMA/sederajat harus mengenakan seragam nasional. Aturan seragam nasional yang mulai diterapkan Juli mendatang ini juga membolehkan siswi mengenakan jilbab.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ibnu Hamad, Permendikbud Nomor 45 tentang seragam nasional menjunjung hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keberagamaan bagi para siswi. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” kata Ibnu, seperti dilansir laman Kemendikbud, Jumat (27/6/2014).
Peraturan tentang seragam nasional sendiri mengharuskan siswa Indonesia menyesuaikan seragam lama dengan seragam baru. Mereka perlu menambahkan badge merah putih 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri, tapatnya di atas saku baju. Ornamen lainnya seperti badge nama siswa dan nama sekolah tidak berubah.
“Permendikbud ini mengatur semangat nasionalisme dengan menambahkan lambang merah putih. Dengan lambang merah putih, siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” imbuhnya.
Sumber: Okezone | Ilustrasi [rm]