Hal itu disampaikan Kadisdik Aceh, Drs.H.Laisani, M.Si, saat di jumpai acehcarong.com di ruang kerjanya, Senin (12/02).
Laisani menjelaskan, bagi guru honorer yang memiliki nilai UKG sesuai standarisasi di tetapkan oleh Kemendikbud RI, mereka akan diberikan gaji sesuai UMP Aceh.
“Khusus bagi guru honorer yang tidak memenuhi nilai standarisasi, mereka tetap akan diberikan gaji oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh sesuai dengan nilai yang mereka peroleh dan tidak ada istilah di pecat sebagai guru honorer,” kata Laisani.
Pemerintah Aceh dalam hal ini Disdik Aceh, ujar Laisani, sangat peduli kepada guru honorer. Ada kebijakan yang dilakukan, bagi mereka yang tidak memenuhi nilai sesuai dengan yang ditargetkan, nanti akan dilakukan perangkingan nilai dari yang tinggi hingga yang rendah.
“Intinya adalah, bagi mereka yang belum memenuhi nilai standarisasi tetap akan diberikan gaji sesuai dengan nilai yang mereka peroleh. Selanjutnya diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG agar memperoleh nilai yang tinggi sehingga memperoleh gaji sesuai UMP Aceh,” sahut Laisani.
Laisani menambahkan, upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas guru di Aceh. Sekolah yang masih membutuhkan guru honorer, mereka masih bisa mengajar sesuai dengan kebutuhan sekolah. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada istilah mereka akan di PHK atau di pecat, ujar Laisani. (Bay)
sumber:acehcarong.com