X

Jadikan Bahasa Daerah di Aceh sebagai Bahasa Resmi

Menyikapi Kepunahan Bahasa Daerah

Jaringanpelajaraceh.comBanda Aceh-SEBANYAK 11 bahasa daerah yang di Indonesia dinyatakan punah. Bahasa daerah tersebut berasal dari Maluku, yaitu bahasa daerah Kajeli/Kayeli, Piru, Moksela, Palumata, Ternateno, Hukumina, Hoti, Serua, dan Nila serta bahasa Papua, yaitu Tandia dan Mawes. Sementara bahasa yang kritis adalah bahasa Reta dari NTT, Saponi dari Papua, serata Ibo dan Meher dari Maluku. Unesco pada 2009 juga mencatat sekitar 2.500 bahasa di dunia termasuk lebih dari 100 bahasa daerah di Indonesia terancam punah, sedangkan sebanyak 200 bahasa telah punah dalam 30 tahun terakhir dan 607 tidak aman (Kompas.com, 10/2/2018).

Gejala kepunahan juga terjadi pada bahasa-bahasa daerah di Aceh. Mengutip istilah Michel Krauss (1991) bahasa daerah di Aceh tergolong dalam tipologi endangered languages, yaitu bahasa yang meskipun sekarang masih digunakan dan dipelajari, akan ditinggalkan penuturnya pada masa yang akan datang. Fakta menunjukkan sebagian generasi muda Aceh, khususnya di perkotaan, sudah tidak mampu lagi berbahasa daerah. Jika sebagian generasi muda sekarang saja sudah tidak mampu lagi berbahasa daerah, bagaimana dengan generasi-generasi setelah mereka.

Penyebab memudarnya pemakaian bahasa daerah antara lain perkawinan antarsuku yang berakibat pada keturunan mereka tidak lagi menggunakan bahasa daerah kedua orang tuanya. Kalaupun orang tuanya berasal dari suku yang sama, untuk kepentingan pendidikanbahasa Indonesia dipilih sebagai bahasapertama anak-anak mereka; migrasi antardaerah, misalnya orang Aceh hijrah ke Medan atau Jakarta, orang Singkil menetap di Langsa, orang Simeulue berdomisili di Banda Aceh; sikap negatif penutur; kurangnya perhatian pemerintah; dan sebagainya.

Bahkan ada yang berpendapat kepunahan bahasa daerah adalah sebuah keniscayaan karena ekspansi dan penetrasi bahasaIndonesia dalam skala besar di berbagai lini kehidupan. Language is habit (bahasa adalah kebiasaan), karena sebagian besar aktivitas yang kita lakukan dikomunikasikan dalam bahasaIndonesia, maka bahasa Indonesialah yang biasa kita gunakan, yang berarti bahasa daerah menjadi jarang digunakan. Begitu seorang anak masuk sekolah (TK usia 4-5 tahun, atau Play Group ada yang 2 tahun), maka sejak saat itu ia mulai terbiasa menggunakan bahasa gurunya, yakni bahasa Indonesia, karena undang-undang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan.

Media cetak seperti buku, koran, tabloid, jurnal, dan majalah baik cetak maupun online hampir semuanya dalam bahasa Indonesia. Di Aceh pernah ada tabloid berbahasa Aceh, tapi tak berumur panjang. Begitu juga dengan media elektronik seperti televisi dan radio umumnya menggunakan bahasa Indonesia. Ada memang berita dalam bahasa Aceh di RRI Banda Aceh, tetapi sepertinya hanya formalitas saja, karena berita yang dibacakan hanya pengulangan berita dalam bahasa Indonesia yang informasinya telah diketahui sebelumnya, sehingga tidak menarik lagi dan ditinggalkan pendengarnya.

Aktivitas formal yang kita lakukan di berbagai tempat umumnya menggunakan bahasa Indonesia. Rapat-rapat di kantor, ceramah hari-hari besar, apel pagi, seminar-seminar umumnya menggunakan bahasa Indonesia. Bahkan dalam kongres atau seminar tentang bahasa daerah pun kita menggunakan bahasaIndonesia. Singkat kata, bahasa Indonesia sudah mendarah daging (internalize) dan kita akan kesulitan mengemukakan ide dalam bahasa daerah.

Berkaca dari fenomena dan realitas yang ada, cepat atau lambat, mau tidak mau, suka tidak suka peran bahasa daerah dari waktu-waktu akan terus terdegradasi. Secara ekstrem dapat dikatakan kita tidak mungkin menghindarkan bahasa daerah dari kepunahan, yang paling mungkin adalah menunda dan memperlambat kepunahannya selama mungkin. Tanpa upaya pelestarian mungkin bahasa daerah akan punah seratus tahun lagi, tetapi dengan upaya yang sungguh-sungguh bahasa daerah mungkin masih bisa kita pertahankan sampai seribu tahun lagi.

Jadikan bahasa resmi
Sudah banyak ide yang ditawarkan untuk menunda kepunahan bahasa daerah, antara lain perlunya Qanun atau Pergub Perlindungan Bahasa Daerah, peningkatan kuantitas dan kualitas pengajaran bahasa daerah, dan menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap bahasa daerah. Namun, upaya-upaya itu sepertinya kurang optimal karena akar permasalahannya adalah pemakaian bahasa Indonesia terlalu dominan di segala lini kehidupan. Hal ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan bahasaIndonesia berdasarkan UUD 1945 Bab XV Pasal 36, yaitu sebagai (1) bahasa resmi negara; (2) bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan; (3) bahasa resmi dalam perhubungan tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan; dan (4) bahasaresmi dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu dan teknologi.

Untuk menyelamatkan bahasa daerah dari kepunahan dini, perlu adanya penyesuaian kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia dengan memberi ruang pemakaian bahasa daerah secara lebih luas. Untuk itu, saya mengusulkan beberapa hal berikut. Pertama, di samping bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi, jadikan juga bahasa daerah sebagai bahasa resmi kedua dalam pemerintahan daerah secara proporsional, baik pada pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota. Pemakaian bahasa daerah sebagai bahasa resmi disesuaikan dengan daerah-daerah masing. Misalnya, pemerintah provinsi Aceh menjadikan bahasa Aceh sebagai bahasa resmi pemerintahan Aceh karena jumlah penutur bahasa Aceh mayoritas. Bahasa daerah lainnya yang ada di Aceh dapat dijadikan bahasa resmi pada kabupaten kota masing-masing. Misalnya, bahasa Gayo dijadikan bahasa resmi kedua untuk Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues, bahasa Alas dijadikan bahasa resmi kedua untuk Kabupaten Aceh Tenggara, bahasa Jamee dijadikan bahasa resmi kedua untuk Kabupaten Abdya dan Aceh Selatan. Hal yang sama juga akan dilakukan di Singkil, Simeulue, Tamiang, dan sebagainya.

Kedua, jadikan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar resmi kedua di lembaga-lembaga pendidikan secara proporsional, khususnya di sekolah-sekolah. Sebagaimana penggunaan bahasadaerah di pemerintahan, bahasa daerah sebagai bahasapengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan juga disesuaikan dengan daerah masing-masing. Misalnya, daerah yang penduduknya mayoritas berbahasa Aceh, jadikan bahasaAceh sebagai bahasa resmi kedua di sekolah-sekolah. Hal yang sama juga akan dilakukan pada daerah-daerah yang mayoritas penduduknya berbahasa Galo, Alas, Devayan, Sigulai, Kluet, Jamee, Haloban, Tamiang, dan sebagainya.

Proporsi pemakaian bahasa daerah sebagai bahasa resmi di pemerintahan daerah dan sekolah tentu akan diatur sedemikian rupa, sehingga tidak berbenturan dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan. Misalnya, dalam dunia pemerintahan bahasa daerah dapat digunakan dalam pidato-pidato resmi dan dalam diskusi pada rapat-rapat resmi, sementara hasil notulensi rapatnya tetap menggunakan bahasaIndonesia, karena terkait dengan dokumen negara. Begitu juga di dunia pendidikanbahasa daerah digunakan sebagai bahasapengantar di sekolah-sekolah dengan proporsi 60:40. Artinya, dalam proses pembelajaran guru dan siswa menggunakan 60% bahasa Indonesia dan 40% bahasa daerah. Sekolah juga dapat menetapkan ada satu hari yang mewajibkan siswa berkomunikasi dalam bahasa daerah ketika berada di lingkungan sekolah.

Dengan dijadikannya bahasa daerah sebagai bahasa resmi kedua di pemerintahan dan lembaga pendidikan, maka intensitas pemakaian bahasa daerah semakin meningkat dan meluas. Dengan demikian masyarakat akan terbiasa menggunakan bahasa daerah dalam banyak kesempatan. Kebijakan ini dapat dibarengi dengan meningkatkan intensitas kegiatan penelitian dan pengembangan bahasa daerah, pemberian penghargaan terhadap insan yang bergerak dalam bidang bahasa dan sastra daerah, serta meningkatkan peran bahasa daerah dalam ragam budaya, seni (lagu, musik), dan sastra daerah. Semoga saja Pemerintah Aceh, DPRA/DPRK dan segenap rakyat Aceh dapat menyikapi ikhtiar ini, karena kepunahan bahasa daerah di Aceh berarti kematian kekayaan batin etnis Aceh.

* Drs. Denni Iskandar, M.Pd., Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh. Email: denniiskandar@fkip.unsyiah.ac.id

 

Dekgam Dekgam: aceh lon sayang
Related Post