Jaringanpelajaraceh.com-Langsa-Berkesempatan sebagai pembina upacara pada Senin pagi (5/3/2018), Kadis Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM melaksanakan sosialisasi pemberlakuan jam malam bagi siswa dan anak usia sekolah.
Terkait terjadinya penertiban pada salah satu warkop karaoke di lokasi seputar Jalan Ahmad Yani, Kota Langsa oleh tim petugas razia Wilayatul Hisbah (WH) Langsa, Satuan Polisi Pamongpraja Langsa juga Polres Langsa, ditemukan hampir seluruh pengunjung karaoke yang Terjaring razia pelanggaran syariat Islam tersebut didominasi oleh kalangan siswa.
Karenanya, Ibrahim melalui Dinas Syariat Islam menyosialisasikan peraturan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat Langsa khusus siswa dan anak usia sekolah. Aturan tersebut telah diqanunkan oleh pemerintah daerah Kota Langsa sejak tahun 2016.
Upacara rutin hari Senin di SMA Negeri 4 Langsa yang dihadiri oleh pejabat publik berlangsung tertib, turut diikuti para guru serta siswa dalam suasana teduh dan lancar.
Di hadapan siswa, Ibrahim Latif juga berpesan untuk menjadikan Qanun pemberlakuan jam malam bagi siswa dan anak usia sekolah berjalan sukses dengan cara sama-sama melaksanakan dan tertib.
Kerentanan pergaulan bebas di usia remaja yang ditengarai menyebabkan rusaknya karakter masyarakat Islam di Aceh dibutuhkan kesiapan pemerintah mengatasi tantangan tersebut.
“Semoga para siswa SMA Negeri 4 Langsa dapat mematuhi peraturan syariat Islam terkait pemberlakuan jam malam, generasi Islami adalah tanggung jawab bersama, ” Pungkas Kadis Ibrahim Latif.
sumber:https://acehsatu.com