close
Berita Terkini

Kemdikbud Pangkas Tunjangan Guru, Organisasi Guru di Aceh Protes

Kantor Kemdikbud R.I di Jakarta

JARINGAN PELAJAR ACEH-BANDA ACEH. Sehubungan dengan sudah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun 2020 yang di dalamnya terdapat tentang pemangkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan jumlah nominal yg sangat fantastis mencapai sekitar 3 (tiga) trilyun rupiah, membuat sejumlah organisasi guru di Aceh protes keras tentang masalah itu.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Aceh, Drs. Imran ketika diminta tanggapan tentang hal tersebut mengatakan, kita sangat kecewa dengan kebijakan Kemdikbud yang memangkas tunjangan profesi guru.

“Seharusnya Kemdikbud harus melihat bagaimana guru-guru dengan penuh kerelaan membeli kuota data atau pulsa untuk mengajar secara online dalam kondisi pandemi covid 19″, jelas Imran.

Imran juga menegaskan, bahwa IGI lebih cenderung setuju agar anggaran-anggaran tidak bermanfaat dan tidak mengubah keadaan yang ada di Kemdikbud itu yang dialihkan untuk Corona, jangan anggaran yang berhubungan langsung dengan kebutuhan guru.

Sementara itu, Ketua Dewan Presidium Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar – GB) Aceh, Dra. Husniati Bantasyam juga merasa prihatin terhadap persoalan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kobar GB Aceh mengharapkan kepada Pemerintah Pusat agar segera merevisi kembali Perpres no 54 / 2020 tentang pasal yg menyangkut kebijakan pemangkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG ).

Husniati, juga menjelaskan bahwa para guru baik PNS apalagi yang berstatus non PNS dengan adanya dampak Covid-19, kehidupan mereka juga tidak jauh berbeda dengan masyarakat pada umumnya, karena semua bahan pokok menjadi mahal di pasaran.

“Maka kami dari Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar-GB) Aceh yang ada di 23 kabupaten/kota se-Aceh meminta kepada Presiden RI dan Kemendikbud agar dapat meninjau kembali terhadap kebijakan pemotongan dana Tunjangan Profesi guru (TPG),” demikian pungkas Husniati.