Jaringanpelajaraceh.com-Kemendikbud -Persoalan guru dan tenaga kependidikan masih menjadi perhatian yang terus diupayakan solusinya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama asosiasi profesi guru (APG) di Indonesia. Setidaknya ada tiga masalah utama yang terjadi pada guru dan tenaga kependidikan, yaitu distribusi, kompetensi, dan kesejahteraan.
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jendela Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, Sri Renani mengatakan, jika tidak memperhitungkan guru honorer, jumlah kekurangan guru PNS di sekolah negeri mencapai 988.133 guru. Jumlah kekurangan guru terbanyak terjadi pada SD, yaitu sebesar 460.542 guru.
Menurutnya, masalah kekurangan guru ini terjadi karena distribusi guru yang tidak merata. Guru banyak berkumpul di kota/kabupaten besar. “Selain itu, ada juga yang pensiun, meninggal, mutasi, dan promosi atau diangkat sebagai pejabat, sehingga terjadi kekurangan jumlah guru PNS di sekolah negeri ,” tutur Renani dalam sebuah bincang televisi di Jakarta, Kamis (23/11).
Masalah kedua, yaitu kompetensi. Berdasarkan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015, ada sekitar 2,6 juta guru yang diuji dan hasilnya rata-rata nilai UKG mencapai 5.67 dari target rencana strategis (renstra) sebesar 5.5. “Alhamdulillah target ini terpenuhi. Namun, pada 2016 dilaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang menyasar sekitar 460 ribu guru dan saat dites akhir, dari target renstra 6.5, hasilnya rata-rata nilai tes itu 6.49. Kurang sedikit lagi,” jelas Renani.
Sementara pada tahun 2017, target renstra nilai akhir guru-guru yang telah mengikuti PKB sebesar 7. “Ini yang masih dalam proses. Dan target renstra ini akan terus ditingkatkan hingga tahun 2019 mencapai nilai 8. Kita berharap guru-guru kita mencapai nilai seperti yang ditargetkan,” tambahnya.
Persoalan Guru Non-PNS
Renani menyebut, persoalan kesejahteraan guru yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) adalah untuk guru-guru dengan status bukan PNS. “Mereka masih belum diberi imbalan yang layak, karena sebagian besar sekolah masih memberikan gaji berdasarkan (anggaran dari) Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Renani.
Ia menambahkan, ketiga persoalan guru dan tenaga kependidikan itu bukanlah semata tanggung jawab Kemendikbud, melainkan juga pemerintah daerah maupun masyarakat, termasuk asosiasi profesi guru. “Dialog dengan para mitra Kemendikbud kami lakukan untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan. Peraturan-peraturan terkait guru dan tenaga kependidikan sudah lengkap, tinggal implementasinya. Mitra kami itu ada 37 organisasi profesi guru, semua memberikan masukan untuk perbaikan kualitas dan kompetensi guru,” ujarnya.
sumber:https://www.kemdikbud.go.id