Jakarta/Itjen Kemendikbud) Dalam hal Indeks Efektivitas Pemerintah (IEP), Indonesia menduduki peringkat 7 (di ASEAN) dan 121 di dunia. Sistem birokrasi sebagai bagian tak terpisahkan dari pemerintah perlu ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
Jaringanpelajaraceh.com-Hal tersebut yang coba dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui peningkatan kualitas pelaksanaan Whistleblowing System (WBS) yang terkoneksi dengan 17 Kementerian/Lembaga(K/L) sebagai pilot project. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium LPSK, Jakarta, Rabu (27/9).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Whistleblowing Online(WBS) Sistem TEGAS (Terintegrasi Antar Sistem) yang akan terkoneksi dengan 17 K/L. Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi di sekitar mereka melalui Itjen di msing-masing unit kerjanya.
Pelaksanaan koneksitas WBS online antara LPSK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 17 K/L merupakan mandat dari instruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Tahun 2016 dan 2017, dalam capaian target B09 yaitu terkoneksinya jaringan WBS Online System.
Salah satu dari ke-17 K/L yang mengimplementasikan koneksitas ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud).Penandatanganan koneksitas antara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dengan Kemendikbud dilakukan langsung oleh Inspektur Jenderal Daryanto Bersama Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Hary Budiarto. Menurut Hary Budiarto, sistem WBS harus dapat menciptakan kondisi agar pelapor yakin dan berani dalam melaporkan tindak pidana korupsi. “Harus ada rasa percaya dalam melaporkan dalam suasana yang aman,” kata Hary.
Lebih lanjut, LPSK dan KPK telah menyerahkan username dan password untuk mengakses kanal TEGAS bagi Kemendikbud sehingga laporan dari WBS Kemendikbud dapat diteruskan melalui sistem TEGAS.
Sementara itu Bimo Wijayanto selaku perwakilan dari Kantor Staf Presiden (KSP) menyambut baik kehadiran WBS TEGAS ini. “Perlu ada sosialisasi dari konektivitas aplikasi ini. Keamanan sistem juga menjadi fokus perhatian agar sistem bisa berjalan dgn baik,” katanya.
Harapan tinggi juga disampaikan oleh Kepala LPSK Abdul Haris Semendawai yang mengatakan bahwa banyaknya laporan tidak menjadi ukuran. “Dengan adanya WBS berharap masyarakat akan lebih mudah untuk melaporkan. Jika pun tdk ada pelapor bukan karena takut, tapi karena memang tidak ada yg perlu dilaporkan lagi,” ujarnya.
Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat dilakukan melalui Whistleblowing System Online yang menjamin sistem perlindungan dan bantuan kepada pelapor (Whistleblower) sehingga seseorang yang mengetahui, melihat, dan mendengar tindak pidana korupsi dapat melaporkan melalui Whistleblowing System Online di instansi masing-masing melalui Itjennya dan meneruskan ke LPSK apabila memerlukan perlindungan dari LPSK.(MBS).
sumber: http://itjen.kemdikbud.go.id