jaringanpelajaraceh.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mendukung pelaksanaan UKG Non PNS di wilayah Provinsi Aceh, Dukungan tersebut disampaikan melalui surat nomor 37886/B1.1/GT/2017 perihal Dukungan UKG Non PNS di wilayah Provinsi Aceh.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Kemendikbud sangat mengapresiasi rencana program prioritas Provinsi Aceh yang salah satunya adalah program pemerataan guru antar daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan guru PNS mata pelajaran untuk jenjang SMA, SMK dan PLB yang saat ini masih di dominasi oleh guru Non PNS yang rata-rata belum teruji kemampuan dan kompetensinya.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mendukung rencana Dinas Pendidikan Aceh yang akan melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) honorer sebanyak 7.890 guru di wilayah Aceh melalui sistem UKG online yang pelaksanaannya dimulai pada tanggal 23 s.d 24 Desember 2017 yang tersebar pada 23 TUK di 23 Kabupaten/kota di Aceh.
Terkait surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs. Laisani, M.Si menyebutkan bahwa kegiatan Seleksi Guru Non PNS melalui UKG online merupakan kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia, sehingga kita menjadi contoh dan awal yang baik untuk pemerataan guru di Indonesia. Dengan UKG online tidak ada guru yang dirugikan, semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kompetensinya karena hasilnya akan langsung keluar dilayar komputer setelah guru selesai mengikuti Ujian. Sedangkan bagi guru-guru yang namanya belum keluar agar bersabar, karena akan diikutkan pada UKG tahap II. dengan UKG ini kita mengharapkan diperolehnya guru-guru Non PNS yang berkompetensi untuk menuju Aceh Caroeng. Kita mengharapkan agar guru benar serius mengikuti UKG ini dengan mempersiapkan diri seoptimal mungkin.
Menurut Informasi yang diperoleh dari Sekretariat Seleksi UKG guru Non PNS. penyebab utama nama guru tidak keluar dalam seleksi tahap I ini adalah, Isian ijizah para guru di DAPODIK terisi “lainnya” sehingga panitia tidak bisa menentukan soal yang akan di UKG-kan bagi guru bersangkutan, selain itu banyak guru terdouble datanya dimana pilihan ijazah antara data yang satu dengan lainnya berbeda. Sedangkan bagi guru PAI akan diikutkan test pada Tahap II karena Soal UKG PAI sedang disusun oleh Kemendikbud.
Panitia menyampaikan bahwa bagi guru-guru yang tidak diikutkan pada UKG Non PNS tahap I agar tidak perlu panik karena akan diikutkan pada Tahap II, namun harus dipastikan bahwa datanya sudah benar dan di validasi di Dapodik. setiap Guru yang sudah terdaftar di DAPODIK dan memenuhi syarat pasti akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Seleksi UKG Non PNS.