X

Kota Langsa, hanya mengalokasikan 1,06% APBK murninya untuk Urusan Pendidikan

Urusan Pendidikan adalah salah satu urusan wajib yang harus di anggarkan oleh Pemerintah, begitu juga halnya dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk Urusan Pendidikan adalah sebesar 20%, namun apa jadinya jika suatu daerah hanya mengalokasikan anggaran pendidikan hanya sebesar 1,06 % dari total Anggaran APBK murninya.

Amanat undang-undang tentang besaran anggaran pendidikan 20 persen dari postur APBD dan APBN tertuang di UUD 1945 pasal 31 ayat 4dan UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1.

Pemerintah Kota langsa tercatat pada tahun 2018 hanya mengalokasikan 1,06 % dari total Anggaran APBK murninya untuk urusan Pendidikan, hal ini sebagaimana tercatat dalam Laporan Neraca Pendidikan Daerah yang di publish di website https://npd.kemdikbud.go.id.

Dari Laporan tersebut, Kota Langsa hanya mengalokasikan 1,06% dana Alokasi Anggaran Urusan Pemerintah di luar Transfer Daerah (APBD murni) sedangkan Alokasi Anggaran untuk urusan pendidikan dengan Transfer daerah (Dana BOS, Dana Sertifikasi dan DAK) pemerintah langsa mendapatkan alokasi sebesar 16,51%. Rendahnya alokasi anggaran ini akan menjadi cermin keseriusan suatu daerah dalam mengurus peningkatan Sumber Daya Manusianya.

Kabupaten Nagan Raya tercatat sebagai daerah yang paling besar mengalokasikan anggaran APBD murninya untuk pendidikan yaitu sebesar 11,70% sedangkan dana transfernya sebesar 21,7%.

langet:
Related Post