Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Pengumuman ini tentu menjadi sorotan publik yang hangat, terutama bagi ribuan PNS dan PPPK yang telah menantikan bonus tersebut.
Namun, apa sebenarnya yang menjadi alasan di balik penghentian Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK ini? Mari kita telaah bersama.
Pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi tahun 2024.
PP ini langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, atau akrab disapa Jokowi.
Meskipun kabar ini disambut dengan gembira, namun perlu diketahui bahwa tidak semua PNS dan PPPK akan merasakan manisnya gaji ke-13 dari Sri Mulyani pada tahun ini.
PP ini juga mengatur golongan PNS dan PPPK mana saja yang tidak akan menerima bonus tersebut.
THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kontribusi dan pengabdian para PNS dan PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan, hal ini akan mendorong mereka untuk terus meningkatkan kinerja demi pelayanan publik yang lebih baik.
Namun, sebelum terlalu bersemangat, ada baiknya untuk mengetahui kondisi yang diatur dalam PP ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat dua kondisi di mana PNS dan PPPK tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.
Pertama, mereka yang sedang cuti atau diluar tanggungan negara tidak akan mendapatkan bonus tersebut.
Kedua, bagi yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya juga tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Bagi rekan-rekan PNS dan PPPK pastikan untuk memeriksa kembali status dan kondisi Anda apakah termasuk dalam golongan yang berhak menerima gaji ke-13 atau tidak.
Demikianlah informasi terkait PP No 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK.
Sumber :
www.klikpendidikan.id