Sinabang – Untuk menindaklanjuti Permendikbud no 15 tahun 2018 dalam hal pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Simeulue melakukan Memorendum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan seluruh Kepala SMA, SMK, SLB dan pengawas pembina di wilayah kerja Kabupaten Simeulue.
Penandatangan nota kesepahaman itu dilaksanakan di Aula Cabdindik Wilayah Simeulue dihadiri semua pejabat di lingkungan Cabdindik setampat, Selasa (01/03).
Kacabdindik Wilayah Simeulue, Al Amin SPd menjelaskan, pemenuhan beban kerja guru minimal 24 jam perminggu dan maksimal 40 jam perminggu atau setara 37,5 jam tatap muka dan 2,5 jam fase istirahat.
“Guru, kepala sekolah dan pengawas diharuskan berada di sekolah setiap hari jam kerja karena melekat 5 M yaitu merencanakan, melaksanakan/tatap muka, menilai, membimbing dan melaksanakan tugas tambahan,” jelas Al Amin.
Disamping itu kepala sekolah disaksikan oleh pengawas pembina sekolah masing-masing menandatangani komitmen 3 tanda sukses dan 5 aktifitas utama Jardik Aceh.
“Bukti komitmen dalam peningkatan mutu lulusan, kepala sekolah telah menandatangani fakta integritas tingkat kelulusan baik SNMPTN maupun SBMPTN sebagaimana tertuang pada komitmen evaluasi buku kerja di ruang Sekda Aceh pada tanggal 29 Januari 2022 yang lalu,” ucapnya.
Al Amin mengajak kepada seluruh kepala sekolah untuk terus termotivasi, berjuang dan berkreatifitas untuk mengembangkan sekolahnya.
“Bekerjasama dengan warga sekolah dan pengawas pembina terus dibina agar sekolahnya menjadi unggul dan digemari dengan harapan mutu pendidikan dapat kita wujudkan bersama,” pungkas Al Amin.
Editor : Baihaki