X

Pemerintah Provinsi Aceh akan menyeleksi ulang 8.500 guru kontrak

jaringapelajaraceh.com-Pemerintah Provinswi Aceh akan menyeleksi ulang 8.500 guru kontrak yang selama ini mengajar di berbagai sekolah. Penyeleksian yang akan dilakukan secara online ini dipastikan antara lain erat kaitannya dengan beban APBA yang terlalu berat untuk membayar gaji para guru limpahan dari kabupaten/kota itu.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Laisani MPd mengatakan, guru-guru non-PNS atau kontrak yang selama ini mengajar di 730 unit Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu, sebelumnya menjadi tanggungan 23 kabupaten/kota. Tapi, sejak Oktober 2016 mereka dilimpahkan kepada Pemerintah Aceh sebagai konsekuensi dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sejak Januari 2017 pembayaran honorarium mengajar para guru non-PNS itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh. Dan, pemerintah provinsi berencana meberikan honorarium bulanan kepada guru kontrak disesuaikan dengan nilai upah minimum regional (UMR) Provinsi Aceh, yakni Rp 2,5 juta/bulan.

Untuk itu, jumlah jam mengajarnya tidak lagi delapan jam/minggu, melainkan 24 jam, sehingga dalam sebulan jumlah jam mengajarnya bisa mencapai 96 jam. Dengan jumlah jam mengajar sebanyak itu, maka mereka sudah layak menerima gaji sekitar Rp 2,5 juta tiap bulan.

Untuk menerima honorarium sebanyak itu, Gubernur Irwandi Yusuf mensyaratkan, para pengajar itu harus profesional di bidang studinya masing-masing dan bertanggung jawab terhadap peningkatan mutu pendidikan anak didiknya.

Jadi, seleksi atau tes ulang guru kontrak provinsi itu dimaksudkan untuk pemenuhan standar kualitas mengajar seorang guru SLB, SMA, dan SMK yang dibutuhkan sekolah demi peningkatan mutu pendidikan dan lulusannya,” kata Laisani.

Kita sependapat jika kualitas guru, bukan hanya guru kontrak, tapi guru PNS juga sangat banyak yang perlu ditingkatkan kualitasnya. Sebab, merosotnya mutu pendidikan, antara lain merupakan “ujung” dari lemahnya kemampuan guru.

Kemudian, kita memastikan bahwa beredarnya kabar seleksi menjadi berita menakutkan bagi para guru non-PNS. Pemerintah sepertinya melihat keberadaan guru kontrak sebanyak itu sebagai beban yang tak mampu dipikul oleh APBA. Meski demikian, kita menganjurkan kepada pemerintah provinsi ini, proses seleksi ulang ini tidak semata-mata untuk mengurangi jumlah guru kontrak. Sebab, sebagian dari mereka sudah mengabdi bertahun-tahun dan dari segi usia tak punya kesempatan lagi untuk menjadi PNS.

Justru itulah, sebaiknya Pemerintah Provinsi lebih mengutamakan peningkatan kualitas atau profesionalitas mereka. Apalagi, dari segi pendidikan formal, mereka kebanyakan sudah berijazah sarjana.

Makanya, bicara tentang guru tentu bukan hanya soal gaji dan jam mengajar,Yang tak kalah penting juga adalah kualitas mereka harus terus ditingkatkan. Dan, supaya peningkatan mutu guru tidak macet, maka anggaran untuk pendidikan harus ditingkatkan. Pertanyaan kita: Sudah siapkah eksekutif dan legislatif menyediakan dana yang cukup untuk pendidikan..??

 

sumber:http://aceh.tribunnews.com

 

Dekgam Dekgam: aceh lon sayang
Related Post