JaringanPelajarAceh.Com- Kebijakan lima hari sekolah dalam satu minggu dan delapan jam belajar dalam satu hari atau 40 jam belajar dalam seminggu, untuk tahun pelajaran 2017/2018 tidak diberlakukan bagi sekolah yang belum memadai sumber daya serta akses transportasi yang belum terjangkau. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah, pasal 9 ayat 1 bahwa “Dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap.
Untuk pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta ketersediaan alat transportasi dalam penerapan hari sekolah, akan dijamin pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya (pasal 9 ayat 2). Oleh karena itu, menyampaikan bahwa Kemendikbud mengimbau untuk Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan sekolah dalam melaksanakan kebijakan lima hari sekolah.