jaringanpelajaraceh.com, Kemendikbud -Menyambut Tahun Pelajaran 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombel pada sekolah.
Berdasarkan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, ditentukan aturan mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombel. Untuk SD, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik. Untuk SMP, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik. Untuk SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik. Untuk SMK, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik. Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dalam satu kelas berjumlah paling banyak lima peserta didik. Sementara untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dalam satu kelas berjumlah paling banyak delapan peserta didik.
Kemudian pada pasal 26 Permendikbud itu tercantum ketentuan jumlah rombel pada sekolah. Untuk SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit enam dan paling banyak 24 rombel. Masing-masing tingkat paling banyak empat rombel. Untuk SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit tiga dan paling banyak 33 rombel. Masing-masing tingkat paling banyak 11 rombel. Untuk SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit tiga dan paling banyak 36 rombel, masing-masing tingkat paling banyak 12 rombel. Untuk SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit tiga dan paling banyak 72 rombel, masing-masing tingkat paling banyak 24 rombel.
Beragamnya kondisi sekolah di tanah air tidak memungkinkan aturan di atas diterapkan secara menyeluruh. Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada Kamis, 6 Juli 2017.
Surat Edaran itu menyebutkan bahwa ketentuan mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas I, kelas VII, dan kelas X untuk setiap sekolah. Kemudian, jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombel, dan jumlah rombel pada sekolah, maka ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Surat Edaran itu juga menegaskan bahwa apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat meneruskan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud dimaksud
Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia itu diterbitkan untuk menciptakan ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik baru. Kemendikbud juga hendak menegaskan bahwa penerbitan Permendikbud memperhatikan keberagaman situasi dan kondisi setiap daerah. Kemendikbud