“Selama ini, sejumlah pihak menilai kekurangan guru yang terjadi di banyak wilayah di Indonesia disebabkan distribusi yang tidak merata. Padahal yang terjadi sebenarnya adalah karena memang kekurangan guru akibat moratorium guru PNS yang diberlakukan. Padahal setiap tahun banyak guru yang memasuki masa pensiun, mutasi, atau penyebab lainnya yang membuat jumlah guru PNS semakin berkurang,” ujar Unifah dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2018 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud, Depok, Jawa Barat.
Dengan kekurangan jumlah guru berstatus PNS itu, pemerintah daerah kemudian mengangkat guru honorer untuk menjaga keberlangsungan pendidikan di wilayah tersebut. Hal ini menyebabkan persoalan kompetensi guru dipertanyakan, mengingat kualifikasi akademik guru honorer yang tidak seluruhnya sesuai dengan ketentuan. “Untuk itu, persoalan guru ini perlu dijawab dengan model birokrasi yang tidak berbelit-belit, agar tata kelola guru menjadi lebih efektif dan akuntabel,” katanya.
Terkait dengan hal itu, PGRI mengusulkan beberapa solusi jangka pendek dan jangka panjang, salah satunya kebijakan mengangkat guru honorer yang memenuhi persyaratan menjadi Aparat Sipil Negara (ASN). Jika hal ini akhirnya menjadi kebijakan, maka pemerintah daerah sebagai pengambil keputusan harus benar-benar mengunci ini agar kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer. “Agar kita fokus pada kualitas pengembangan guru,” tambah Unifah. (Ratih Anbarini)
Sumber :www.kemdikbud.go.id