close
Berita Terkini

PP 19 Tahun 2017 tentang Guru akan dijadikan dasar sekolah 5 Hari

Jaringanpelajaraceh.com- PP 19 tentang guru akan dijadikan dasar untuk sekolah 5 hari sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Dia mengatakan  sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan. Menurut dia, Permen itu terbit pada 9 Juni lalu dan akan berlaku pada Juli nanti.

Kehadiran Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru. “Itu yang kami pakai dasar untuk lima hari masuk kerja,” kata Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.

ia menjelaskan latar belakang sekolah lima hari karena pemerintah ingin menyamakan waktu kerja guru dengan aparat sipil negara lainnya. Sebelumnya, beban kerja guru diukur atas dasar jumlah mengajar, yaitu minimal 24 jam tatap muka. “Sekarang jumlahnya 37,5 jam per minggu. Dengan istirahat sekitar 40 jam per minggu,” kata dia.

Lebih lanjut, Menteri Muhadjir menilai kebijakan lima hari sekolah tidak akan mengganggu aktivitas siswa di luar sekolah. Menurut dia, ada dua hal berbeda yang tengah dilakukan Kemendikbud, yaitu terkait sekolah lima hari dan program penguatan karakter.

Program sekolah 5 hari mendapatkan tanggapan yang beragam dari masyarakat dan guru, termasuk guru di Aceh yang umumnya kurang sepakat dengan sekolah 5 hari, karena biasanya anak-anak menggunakan sebagian waktu disiang hari untuk mengaji sebagaimana sudah menjadi tradisi dimasyakarat Aceh.