jaringanpelajaraceh.com- Rencana pelaksanaan Fullday dan 5 hari sekolah benar-benar akan segera di implementasikan oleh Pemerintah. kenyataan ini terlihat dari sudah keluarnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang sudah ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Muhadjir Effendy yang tertanggal 12 Juni 2017.
Dalam pasal Pasal 2 ayat(1) dengan jelas disebutkan Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, sehingga dapat ditafsirkan bahwa dalam seminggu akan dilaksanakan persekolahan hanya 5 hari dengan sistem fullday.
Pelaksanaan 5 hari sekolah ddan fullday mendapat tanggapan yang berbeda, Wakil Presiden Yusuf Kalla mengharapkan agar pelaksanaan Fullday tidak hanya diputuskan ditingkat kementerian namun hari dibicara dulu dengan banyak pihak begitu juga halnya dengan Wakil Ketua Komisi X DPR-RI, Abdul Fikri Faqih yang meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengadakan sosialisasi yang jelas dan masif terkait Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah sebelum diberlakukan secara resmi.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh meminta agar guru menyikapi rencana tersebut dengan arif dan bijaksana sambil menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.