Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 3 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat,
jaringanpelajaraceh.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sistem zonasi penerimaan siswa baru memberikan kesempatan pada siswa yang berasal dari keluarga miskin.
Dia memberi contoh di Jakarta, yang mana anak dari keluarga miskin dan di depan rumahnya ada sekolah unggulan, tetapi tidak bisa masuk ke sekolah itu.
Ikut tes tidak lolos, akhirnya sekolah yang jaraknya 20 kilometer dari rumah , tidak lama kemudian keluar dari sekolah karena tidak biaya,” ujar Mendikbud dalam acara halal bi halal bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Ia juga mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tertuang dalam Permendikbud 17/2017 merupakan titik tolak reformasi pendidikan.
Penerimaan siswa baru berdasarkan sistem zonasi merupakan titik tolak reformasi pendidikan. Sekarang anak tak perlu bersekolah jauh dari rumah,” ujar Menteri Muhadjir.
Mendikbud mengakui peraturan tersebut memang ada minusnya dan dia juga tahu bahwa ada pihak yang tidak setuju.
Terutama pemburu sekolah favorit,” cetus dia.
Melalui peraturan baru tersebut, Muhadjir mengatakan dapat memetakan secara tajam kondisi sekolah dan tindakan apa yang diambil untuk mengatasi masalah pendidikan di daerah itu.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad, mengakui sekolah yang kurang bagus akan dihindari masyarakat.
Namun kami akan memastikan akan membina sekolah yang kurang bagus tersebut,” kata Hamid.
Pembinaan yang dilakukan, lanjut Hamid, yakni melakukan pemerataan sehingga guru yang bagus bisa mengajar di sekolah yang kurang bagus. Kemudian, akan melakukan revitalisasi sekolah.
“Kami menargetkan dalam waktu tiga tahun, sekolah tersebut akan dilirik para orang tua,” cetus Hamid.