Siswa SMK Pembangunan Cibadak, Sukabumi mendengarkan paparan Plt. Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Noor Izza mengenai internet sehat dan pendaftaran prabayar di Ruang Serbaguna Kemkominfo, Jakarta, Rabu (10/01/2018). –
jaringanpelajaraceh.com-Jakarta– Sebanyak 121 orang siswa SMK Pembangunan Cibadak, Sukabumi berkunjung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Didampingi 21 orang guru mereka bersilaturahmi dan belajar mengenai Bijak Bersosial Media serta cara registrasi kartu prabayar.
“Kami ingin mengenalkan dunia media sosial (medsos) kepada anak didik dan mengimbau agar berhati-hati dalam penggunaan medsos secara bijak karena data yang tersebar melalui internet bersifat abadi dan dapat diakses semua pengguna,” papar Kepala Sekolah SMK Pembangunan Cibadak-SukabumiDadang Ramdan H di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo Jalan Medan Merdeka Barat 9, Jakarta Pusat, Rabu (10/01/2018)..
Dadang menyampaikan harapan agar siswa SMK Pembangunan dapat terus bersaing dan belajar berkompetisi sesuai dengan berbagai materi yang didapatkan dalam kunjungan ini. “Kominfo dapat memberikan motivasi dan semangat belajar kepada siswa-siswi kami,” tuturnya.
Rombongan SMK Pembangunan diterima Plt. Kepala Biro Humas Noor Izza yang didampingi Kasubbag TU Sugeng Pramono, dan Kasubbag Dokumentasi dan Perpustakaan Eka Yani Heriyanto. Dalam pertemuan itu, Kasubbag TU Sugeng Pramono, menjelaskan mengenai Kepmen Kominfo No.144/2007 tentang Logo Kominfo, sejarah Kementerian Kominfo, struktur organisasi, serta tugas pokok setiap unit kerja.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Humas Noor Izza memaparkan mengenai pentingnya bijak dalam menggunakan medsos. “Internet memiliki dua sisi, yakni sisi negatif dan sisi positif. Sisi negatif inilah yang harus disaring karena apa yang kita sampaikan melalui medsos adalah gambaran diri kita sesungguhnya, bijak dalam memilih informasi dan berita menjadi kunci penting untuk tidak menyebarkan hoax yang terjadi,” jelasnya.
Noor Iza juga memaparkan aturan yang tercantum dalam UU ITE N0.11 Tahun 2008 Pasal 28. Ia menyebutan dalam ayat (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, (2) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Plt. Kepala Biro Humas juga berpesan kepada pelajar untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar. “Hal ini sesuai dengan Permen Kominfo No.14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Registrasi dilakukan guna memberikan perlindungan jaringan komunikasi agar terhindar dari segala jenis penipuan, terutama kartu prabayar yang pendaftaraannya dimulai dari 31/10/2017 dan berakhir pada 28/02/2018”, apabila pengguna kartu belum mendaftarkan kartu hingga batas yang telah ditentukan, maka secara otomatis pengguna akan diblokir oleh pihak Kominfo,” jelasnya.
Acara kunjungan SMK Pembangunan Cibadak-Sukabumi diakhiri dengan pertukaran cinderamata serta foto bersama. (Agus YH).
sumber:https://www.kominfo.go.id