close
Berita Terkini

Terkait Corona, Plt Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Kegiatan Belajar di Rumah

JARINGAN PELAJAR ACEH.COM, Banda Aceh – Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar dan Mengajar di Rumah bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), dan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), serta SMA/SMK. Kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di seluruh dunia.

Surat Edaran bernomor 440/4989 yang ditanda tangani oleh Plt Gubernur Aceh itu dengan cepat beredar luas di media sosial.

Plt Gubernur Aceh memberitahukan kepada para Bupati/Walikota agar dapat mengeluarkan Intruksi belajar di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP sesuai dengan kewenangannya. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Aceh diminta untuk mengkoordinir pelaksanaan belajar di rumah bagi siswa SMA/SMK.

“Kadis Pendidikan Dayah Aceh kita minta untuk mengkoordinir pelaksanaan belajar di rumah bagi Dayah Terpencil, Dayah Perbatasan, dan Dayah Madrasah Ulumul Qur’an yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh,” ujar Nova dalam Surat Edaran tersebut.

Lebih lanjut Nova menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di rumah dilaksanakan selama 14 hari pada tanggal 16-30 Maret 2020. Sementara terkait Ujian Nasional, Nova minta tetap dilaksanakan sesuai jadwal berdasarkan kebijakan pemerintah.

“Pimpinan Satuan Pendidikan agar meminta pendidik untuk memberikan tugas pekerjaan rumah bagi siswanya melalui media daring (online) atau media lainnya. Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap wajib melayani dan memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah,” tegas Nova.

Pada bagian akhir Surat Edaran tersebut, Nova meminta agar pimpinan satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Kemenag Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.